CIREBONINSIDER.COM– Angin segar berupa penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon ternyata belum mampu melunakkan hati para wajib pajak.
Bukannya mendongkrak kepatuhan, realisasi pendapatan daerah justru mengalami perlambatan serius dan memicu alarm peringatan keras dari gedung parlemen.
Hingga pertengahan Juni 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyentuh angka Rp190,62 miliar. Angka ini baru memenuhi 25,58 persen dari total target ambisius sebesar Rp745,26 miliar.
Baca Juga:Ogah Bergantung pada TPAS, Komisi I DPRD Dorong Duplikasi Sistem Ekonomi Sirkular Desa CiawigajahIroni di Balik Status Lumbung Padi, Petani Indramayu Terjerat ‘Guremisasi’ Lahan 0,4 Hektar
Secara periodik, posisi ini menciptakan gap defisit yang mengkhawatirkan sekitar 10 persen dari kondisi ideal pertengahan tahun yang seharusnya sudah berada di angka 46,6 persen.
”Kondisi ini masih jauh dari ideal. Kami mencatat adanya gap yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan target periodik yang seharusnya dicapai,” ungkap Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan, usai rapat kerja panas bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon.
Anatomi Rapor Merah Pajak: Target Jebol di Semua Lini
Berdasarkan data resmi BPKPD per pertengahan Juni 2026, keempat komponen penyokong utama keuangan Kota Cirebon seluruhnya menunjukkan tren yang terseok-seok dari target tahunan. Sektor Pajak Daerah yang menjadi tumpuan utama baru terealisasi sebesar Rp131,24 miliar atau 36,67 persen dari target Rp357,92 miliar.
Kondisi lebih memprihatinkan terlihat pada sektor Retribusi Daerah yang baru mengumpulkan Rp72,87 miliar atau 20,99 persen dari target besar Rp347,15 miliar.
Sementara itu, pos Kekayaan Daerah yang Dipisahkan baru menyumbang Rp3 miliar dari target Rp14 miliar, disusul pos Lain-lain PAD yang Sah yang baru terealisasi Rp2 miliar dari target Rp27 miliar.
Arif membeberkan hitungan matematisnya. Untuk mengamankan target akhir tahun, BPKPD wajib mengantongi rata-rata Rp37,8 milar per bulan. Namun realitas di lapangan, kas daerah saat ini hanya menerima pasokan rata-rata Rp22,5 miliar per bulan.
”Ada gap sebesar Rp15,3 miliar setiap bulan yang harus segera kami tutup,” tambah Arif dengan nada masygul.
Baca Juga:Kuningan Cetak Sejarah: Padukan 'Desa Cantik' dan Keadilan Restoratif demi Pembangunan PresisiTembus 13,92 Ton per Hektare, Produktivitas Padi Juntinyuat Indramayu Pecahkan Rekor Lokal
Melihat angka-angka yang memerah tersebut, Arif menegaskan pihaknya tidak akan lagi menggunakan pendekatan persuasif yang lemah. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, tindakan tegas siap diambil tanpa pandang bulu.
