CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memulai transformasi radikal dalam tata kelola daerah. Tak lagi sekadar menjalankan rutinitas, Pemkab Kuningan kini memadukan akurasi data statistik dengan pendekatan hukum yang menyentuh sisi kemanusiaan.
Langkah berani ini dikukuhkan dalam Apel Pagi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Halaman Kantor Pemda, Senin (11/5/2026). Momentum ini menjadi sinyal kuat bahwa Kuningan sedang membangun fondasi masa depan yang lebih terukur dan empatik.
Di hadapan Kepala BPS Kuningan Urip Sugeng Santoso dan Kepala Bapas Kelas I Cirebon Yuliana, Bupati Dian menegaskan bahwa era kebijakan berbasis “katanya” telah berakhir.
Baca Juga:Strategi Bupati Dian Rachmat Pulihkan Fiskal Kuningan lewat Transformasi Koperasi ModernSinkronisasi Infrastruktur Kuningan 2026, Sinergi Pemkab dan APDESI di Tengah Pengetatan Fiskal
Data Presisi: Membunuh Kebijakan Berbasis Intuisi
Melalui pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2026, Kuningan menunjuk tiga desa sebagai pionir: Desa Jagara (Darma), Desa Mekarsari (Maleber), dan Desa Sukaraja (Ciawigebang). Ketiga desa ini akan menjadi laboratorium data untuk memetakan realitas sosial-ekonomi secara presisi.
“Kebijakan pembangunan tidak akan maksimal tanpa data akurat. Data adalah kompas kita. Saya pastikan setiap kebijakan divalidasi oleh fakta, bukan berdasarkan intuisi atau sekadar asumsi,” tegas Bupati Dian dengan lugas.
Selaras dengan itu, Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan pada Mei hingga Agustus mendatang juga menjadi prioritas. Sensus ini diproyeksikan mampu memotret denyut nadi UMKM lokal secara real-time, sehingga bantuan dan intervensi pemerintah tidak lagi salah sasaran.
Restorative Justice: Menghukum Tanpa Menghancurkan
Selain soal data, “nyawa” dari pergerakan ini adalah implementasi nyata UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) melalui kerja sama dengan Bapas Kelas I Cirebon. Kuningan kini menjadi salah satu daerah terdepan yang menyediakan lokasi pidana kerja sosial bagi terpidana anak.
Alih-alih dijebloskan ke balik jeruji yang penuh stigma, anak-anak yang tersandung masalah hukum akan diarahkan untuk mengabdi di puskesmas, panti asuhan, hingga kantor desa sebagai bagian dari Restorative Justice.
Bupati Dian, yang memiliki latar belakang sebagai social worker, memberikan penekanan emosional pada kebijakan ini:
”Prinsip kita jelas: kita menghukum tindakannya, tapi tidak menghancurkan masa depannya. Kita menghukum perbuatannya, tapi tidak memusnahkan cita-citanya.”
