CIREBONINSIDER.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengirimkan sinyal waspada bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tanah air.
Standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase non-toleransi. Dapur produksi yang mengabaikan aspek sanitasi dipastikan tidak akan memiliki tempat dalam ekosistem program strategis nasional ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan “nyawa” dari keberlanjutan program.
Baca Juga:Mahasiswa Polbangtan Pegang Kendali Pasokan SPPG, Strategi Dadan Hindayana Libas Dominasi Tengkulak GiziAudit Total Makan Bergizi Gratis: BGN 'Rem Darurat' Operasional SPPG Bermasalah!
Ancaman Suspend: Batas Waktu 3 Bulan
Ketegasan BGN ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut mengamanatkan sanksi berat bagi SPPG yang lalai dalam pemenuhan standar kesehatan.
”Saya ingin menegaskan, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan suspend (penghentian sementara) operasional hingga sertifikat diperoleh,” tegas Hida dalam Rakornas Percepatan SLHS di Makassar, Selasa (12/5/2026).
Langkah preventif ini diambil menyusul temuan 35 kejadian menonjol di Wilayah III, termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan yang menjadi catatan serius terkait kelayakan sanitasi.
Bukan Sekadar Dapur, Tapi Layanan Publik Nasional
Dalam narasinya, Hida mengubah cara pandang terhadap fungsi SPPG. Menurutnya, SPPG adalah representasi kehadiran negara dalam piring makan jutaan rakyat. Kegagalan menjaga higienitas di satu dapur bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap program nasional secara keseluruhan.
”SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan. SPPG adalah bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji,” ungkapnya.
Dengan jumlah penerima manfaat yang telah menembus angka puluhan juta jiwa, risiko keamanan pangan menjadi variabel yang tidak bisa ditawar (non-negotiable).
BGN memosisikan SLHS sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat serta jaminan bagi keselamatan pekerja melalui integrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:SPPG Dapur MBG yang Bermasalah Ditutup, Kemenkes Wajibkan SLHS dan Libatkan PuskesmasFilter Ketat di 43 Dapur Gizi Cirebon, Jamin Program MBG Bebas dari "Bom Waktu" Kimia
Landasan Regulasi yang Kokoh
Keberlanjutan Program MBG kini dipayungi oleh regulasi yang sangat kuat, mulai dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024 hingga Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Hingga pertengahan 2026, BGN tercatat telah menerbitkan:
– 8 Peraturan Badan sebagai pedoman teknis.- 100+ Keputusan Kepala Badan untuk operasional lapangan.- SOP Ketat mulai dari pengelolaan limbah hingga sistem penjaminan keamanan pangan.
