Izin Digital Kepung Pasar Tradisional Cirebon: Aturan Jarak Jebol, Ritel Modern Melonjak hingga 130 Gerai

DPRD-Kota-Cirebon
​Komisi II DPRD Kota Cirebon saat menggelar rapat kerja bersama APPSI dan sejumlah SKPD terkait guna membahas sengkarut perizinan sistem OSS yang memicu lonjakan jumlah ritel modern, di ruang rapat DPRD. Foto: Istimewa/ Doc DPRD Kota Cirebon

CIREBONINSIDER.COM– Benteng pertahanan pasar tradisional dan pelaku UMKM di Kota Cirebon kini berada dalam kondisi darurat. Celah hukum pada sistem perizinan elektronik nasional, Online Single Submission (OSS), ditengarai kuat menjadi pintu masuk tak terkendali bagi gurita ritel modern, hingga nekat menerobos regulasi zonasi daerah.

​Krisis eksistensi ini mencuat ke permukaan setelah Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja darurat bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Salah satu titik paling vulgar yang disorot adalah berdirinya toko modern tepat di depan Pasar Pemerintah Provinsi (PPH) Harjamukti—sebuah pelanggaran kasat mata terhadap kearifan lokal.

Baca Juga:Pentas Seni Pelajar di CFN Indramayu: Hidupkan Budaya Pesisir, Geliatkan Ekonomi Pasar MamboGempur Puluhan Ton Sampah Pasar Minggu Palimanan, DLH Cirebon Bidik Solusi Pakan Maggot BSF

​Anatomi Krisis: Kuota Jebol dan Aturan Jarak yang Mandul

​Dinamika pertumbuhan ritel di Kota Cirebon kini tak lagi sehat. Berdasarkan data resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, jumlah toko modern di wilayah ini telah melesat tajam menyentuh angka 130 gerai.

​Lonjakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen politik pada masa pemerintahan wali kota sebelumnya, yang secara ketat membatasi kuota maksimal hanya di kisaran 80 gerai. Artinya, ada penetrasi liar sebanyak 50 gerai baru yang mengancam omzet pedagang kecil.

​Lebih ironisnya lagi, gurita ritel ini dengan mudah mengangkangi aturan jarak aman. Padahal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon secara legal telah menetapkan batas sakral: jarak minimal toko modern wajib 500 meter dari pasar tradisional.

​Lantas, bagaimana modal raksasa ini bisa masuk? Modusnya memanfaatkan otomatisasi sistem. Toko modern dengan skala risiko rendah kerap langsung lolos verifikasi otomatis di sistem OSS pusat sesaat setelah data diinput, mengabaikan sama sekali tata ruang dan proteksi sosial yang ada di daerah.

​DPRD Desak Pemkot Gunakan Hak Veto: Kunci PBG dan Amdal!

​Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tunduk atau melempar tanggung jawab pada sistem otomatisasi OSS. Pemkot Cirebon dituntut menggunakan kewenangan absolutnya di daerah melalui instrumen izin dasar sebagai hak veto.

0 Komentar