Bukan APBD! Bupati Dian Andalkan BAZNAS Jadi 'Tangan Kiri' Pangkas Kemiskinan Kuningan

Bupati-Kuningan-Dian-Rachmat-Yanuar
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat memimpin pengambilan sumpah jabatan 5 pimpinan BAZNAS Kuningan periode 2026-2031 di Pendopo. Foto: Istimewa/Doc Pemkab Kuningan

CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan target makro yang sangat ambisius dalam sisa waktu menuju akhir dekade ini. Pada periode 2029–2030, angka kemiskinan dan pengangguran di wilayah ini dipatok harus merosot tajam hingga menyentuh angka di bawah lima persen.

​Guna merealisasikan lompatan besar tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diakui tidak akan sanggup berjalan sendirian akibat jeratan regulasi birokrasi yang kaku.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah secara terbuka menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk bergerak sebagai “tangan kiri” fiskal yang jauh lebih taktis, responsif, dan lincah di lapangan.

Baca Juga:Sinergi Baznas-Pemkab Kuningan, Jaga Tren Penurunan Kemiskinan Lewat Ketahanan Pangan KomunalSinergi Zakat, Gedung Baru BAZNAS Cirebon Jadi ‘Jantung’ Pengentasan Kemiskinan dan Mitigasi Krisis

​Pesan fundamental tersebut ditegaskan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., saat melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (24/6/2026).

​“Jika tangan kanan saya adalah APBD yang diatur dengan regulasi yang sangat ketat, maka BAZNAS adalah tangan kiri yang dapat bergerak lebih fleksibel. BAZNAS harus hadir mengisi ruang-ruang kebutuhan darurat masyarakat yang tidak bisa langsung dijangkau oleh mekanisme birokrasi APBD,” ungkap Dian Rachmat Yanuar secara lugas di hadapan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat.

​Lompatan Target Ekonomi dan Reorientasi Zakat

​Bupati Dian mengingatkan bahwa tantangan sosio-ekonomi Kuningan ke depan membutuhkan instrumen yang tidak sekadar bersifat konsumtif atau bantuan sosial sesaat.

Sinergi antara birokrasi, dunia usaha, dan lembaga keagamaan harus bermuara pada program pemberdayaan ekonomi yang terukur dan berkeadilan.

​Zakat, tegasnya, harus diletakkan sebagai instrumen keadilan sosial yang kuat, menghubungkan kelompok surplus ekonomi (muzaki) dengan masyarakat yang membutuhkan intervensi (mustahik) secara langsung.

​“Target kemiskinan dan pengangguran di bawah lima persen pada 2029-2030 ini hanya bisa dicapai melalui kolaborasi radikal. Hirup kudu mangpaat keur sasama (hidup harus bermanfaat untuk sesama),” cetus Bupati Dian.

​Menjadi Kiblat “Z-Mart” Terbanyak di Jawa Barat

​Gayung bersambut, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd., membenarkan bahwa zakat kini telah bertransformasi menjadi alternatif fiskal yang sangat diperhitungkan di tingkat daerah.

0 Komentar