“Kami merekomendasikan agar pemangku kebijakan bertindak tegas tanpa kompromi: jangan pernah keluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal jika toko modern tersebut terbukti melanggar zonasi jarak atau belum melengkapi izin lokal,” ujar Handarujati dengan nada tinggi usai rapat.
DPRD menilai, keberpihakan Pemkot Cirebon dalam mengayomi eksistensi pasar tradisional saat ini masih berada di titik nadir. Sebagai langkah strategis, legislatif akan segera membawa kebuntuan sistem perizinan digital ini langsung ke pemerintah pusat.
“Langkah pertama kami adalah konsultasi ke kementerian terkait selaku penerbit regulasi OSS ini. Jika ruang regulasinya memungkinkan, kami di daerah akan mengkaji ulang dan merevisi total Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern agar memiliki sanksi pidana dan taring yang lebih kuat,” seru politisi senior tersebut.
Baca Juga:Pentas Seni Pelajar di CFN Indramayu: Hidupkan Budaya Pesisir, Geliatkan Ekonomi Pasar MamboGempur Puluhan Ton Sampah Pasar Minggu Palimanan, DLH Cirebon Bidik Solusi Pakan Maggot BSF
APPSI: Ini Soal Keadilan Ruang Hidup, Bukan Anti-Investasi
Senada dengan parlemen, Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, meluruskan sentimen negatif yang berkembang. Jeritan para pedagang pasar bukanlah bentuk alergi terhadap modernisasi ekonomi, melainkan murni perjuangan mempertahankan ruang hidup yang sudah menghidupi ribuan keluarga selama puluhan tahun.
“Kami tidak anti-investasi, silakan modal masuk ke Cirebon. Namun, aturan main mengenai jarak harus dihormati. Surat imbauan dan regulasi yang ada harus menjadi marwah pemerintah daerah, punya wibawa hukum, bukan sekadar kertas pajangan tanpa ketegasan,” kritik Romy.
APPSI mengupas tuntas taktik yang bisa diambil dinas-dinas teknis Pemkot Cirebon untuk menyetop invasi ini. Menurutnya, sistem OSS pusat tidak akan bisa beroperasi penuh jika dokumen hulu di daerah tidak lengkap.
“Sistem OSS itu terkunci secara sekuensial; ia baru terbit setelah dokumen Amdal dan PBG dari daerah terpenuhi. Di sinilah kearifan lokal harus kita kunci mati. Jika Pemda berani menolak menerbitkan dokumen lingkungan dan bangunan karena melanggar radius 500 meter, maka otomatis proses OSS di pusat akan macet dan tidak bisa berlanjut,” papar Romy membongkar celah penyelamatan pasar.
Menanti Nyali Pemerintah Daerah
