Dengan berlakunya aturan opsen, pajak dari kendaraan berplat nomor Kota Cirebon akan langsung mengalir ke kas daerah secara real-time, bukan lagi mengendap di pemerintah provinsi atau daerah asal kendaraan.
Rapat kerja strategis ini juga dikawal ketat oleh anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon lainnya, termasuk H Karso SIP, Abdul Wahid Wadinih SSos, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari SKom MAP, guna memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan objektif dan solutif demi pembangunan Kota Cirebon yang berkelanjutan.(*)
