PAD Kota Cirebon Defisit Rp15 Miliar Per Bulan, Kebocoran Sektor PBB-P2 dan Restoran Jadi Sorotan Tajam

DPRD-Kota-Cirebon
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah bersama Kepala BPKPD Arif Kurniawan saat rapat kerja evaluasi realisasi pajak daerah dan PAD 2026. Foto: Istimewa /Doc DPRD Kota Cirebon

​Dengan berlakunya aturan opsen, pajak dari kendaraan berplat nomor Kota Cirebon akan langsung mengalir ke kas daerah secara real-time, bukan lagi mengendap di pemerintah provinsi atau daerah asal kendaraan.

​Rapat kerja strategis ini juga dikawal ketat oleh anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon lainnya, termasuk H Karso SIP, Abdul Wahid Wadinih SSos, Een Rusmiyati SE, dan Dian Novitasari SKom MAP, guna memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan objektif dan solutif demi pembangunan Kota Cirebon yang berkelanjutan.(*)

0 Komentar