CIREBONINSIDER.COM — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa (18/8/2026) menyajikan agenda krusial: penyerahan Nota Hantaran Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Imron.
Pertemuan politik-anggaran ini bukan sekadar ritual birokrasi tahunan. Dokumen perubahan anggaran ini menjadi instrumen penentu: sejauh mana APBD fleksibel merespons ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan riil warga Cirebon?
Arah Kebijakan Anggaran Baru
– Orientasi Fiskal: Penyesuaian menyasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, dan rasionalisasi pembiayaan guna menutupi potensi defisit.
Baca Juga:1,4 Juta Warga Cirebon Terjebak Desil Rentan, Akurasi Data Bansos KUA-PPAS 2027 Diuji!Kunci Pintu Kebocoran Sejak Awal, DPRD Kabupaten Cirebon Gandeng Inspektorat Sisir KUA-PPAS 2027
– Belanja Prioritas: Postur belanja dipfokuskan pada pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), belanja mengikat, serta akselerasi program strategis daerah.
– Target Pembangunan: Pemkab mengarahkan anggaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata Jawa Barat, menekan ketimpangan, dan membenahi infrastruktur publik.
TIga Tantangan Nyata Lapangan
Menyelaraskan postur anggaran dengan kondisi riil masyarakat membutuhkan langkah yang presisi dan transparan di tiga sektor kunci:
Satu, Sektor Pendapatan dan PAD. Fluktuasi penerimaan pajak dan retribusi daerah masih menjadi tantangan utama. Implikasinya pada KUA-PPAS, target penerimaan harus terukur berbasis data objektif—bukan sekadar proyeksi manis di atas kertas.
Dua, Sektor Infrastruktur dan Layanan Publik. Kerusakan jalan, drainase, dan fasilitas umum di wilayah pesisir serta pedesaan menuntut penanganan cepat. Penyesuaian belanja langsung wajib memprioritaskan proyek yang berdampak langsung pada mobilitas warga.
Tiga, Sektor Pengentasan Kemiskinan. Tingginya angka pengangguran terbuka dan kerentanan ekonomi warga berpenghasilan rendah butuh intervensi tepat. Alokasi bantuan sosial serta stimulus UMKM membutuhkan basis data penerima yang akurat by name, by address.
Ujian Kemitraan Eksekutif-Legislatif
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi ajang pengujian fungsi pengawasan legislatif. DPRD berkomitmen memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar fiskal yang kuat, terukur, dan akuntabel.
Baca Juga:Sentilan Presiden di HUT ke-81 RI, DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Langkah KonkretKunci Agenda Agustus 2026, DPRD Kabupaten Cirebon Incar Pengawasan Ketat dan Pelayanan Publik
Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan bahwa arah kebijakan Perubahan APBD 2026 difokuskan pada penguatan ketahanan ekonomi daerah, kualitas SDM, serta adaptasi terhadap iklim investasi. Kemitraan eksekutif dan legislatif diharapkan menjaga jadwal pembahasan agar penetapan Perubahan APBD berjalan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas belanja daerah.
