CIREBONINSIDER.COM — Di balik megahnya angka anggaran daerah, jeritan warga yang “terlewat” bantuan sosial masih nyata. Masalahnya klasik namun fatal: data administrasi di atas kertas kerap berseberangan dengan realitas di lapangan.
Sorotan tajam ini mengemuka dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Sosial (Dinsos), Rabu (29/7/2026). Rapat tersebut membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Satu angka fantastis menyita perhatian: 1.474.504 jiwa atau setara 479.163 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Cirebon kini masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.
Baca Juga:Gus Ipul Bongkar Fenomena 'The Invisible People', Instruksikan Daerah Perketat Akurasi DTSENBansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal di April 2026, Gus Ipul ‘Todong’ Akurasi Data Tunggal DTSEN
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per 15 Juli 2026 ini mengonfirmasi bahwa lebih dari separuh warga Kabupaten Cirebon berada dalam kategori miskin hingga rentan miskin.
Fenomena “Salah Sasaran” di Tingkat Tapak
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan bahwa aduan masyarakat terus mengalir. Fenomena warga mampu yang menerima bantuan (inclusion error) dan warga terdesak yang justru luput dari catatan (exclusion error) masih menjadi benalu.
”Data adalah fondasi utama kebijakan. Jika dasarnya belum sepenuhnya akurat, potensi ketidaktepatan sasaran program akan semakin besar,” tegas Sophi.
Sophi mengingatkan, KUA-PPAS 2027 tidak boleh hanya menjadi ajang bagi-bagi angka nominal. Di tengah tekanan biaya hidup dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, akurasi data desil adalah harga mati untuk melindungi daya beli masyarakat.
Pusat Masalah: Pemutakhiran Data Desa
Akar ketimpangan ini kerap bermula dari lambatnya koordinasi verifikasi dan validasi (verval) data di level pemerintah desa dan kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, memastikan pihaknya terus menggenjot pembenahan basis data penerima manfaat. Pemadanan data dilakukan secara berkala melalui integrasi dengan pemerintah pusat hingga perangkat RT/RW.
”Kami berkomitmen meningkatkan kualitas data sosial. Pemutakhiran ini adalah proses berkelanjutan yang butuh kolaborasi penuh dari pemerintah desa,” ujar Hafidz.
Baca Juga:Gaji Kecil tapi Bansos Gagal Cair? Terbongkar Alasan NIK Desil 1 Tetap Zonk di Laman KemensosSengkarut Data Desil BPS: Warga Makin Miskin tapi 'Kaya' di Atas Kertas, Akses KIP Anak Terancam Putus
Tiga Jurus Mengunci Anggaran Tepat Sasaran
Agar alokasi belanja sosial pada APBD 2027 tak terbuang sia-sia, Banggar DPRD menyepakati tiga langkah krusial:
– Pembersihan Data Berkala: Mewajibkan pemerintah desa aktif dan transparan memperbarui data warga, termasuk mencoret pihak yang sudah mampu secara ekonomi.
