CIREBONINSIDER.COM– Kebiasaan lama penanganan gangguan jaringan hingga pengajuan subdomain yang bergantung pada pesan singkat atau berkas fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi berakhir. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu resmi memangkas jalur manual tersebut lewat peluncuran Aplikasi Layanan Helpdesk.
Langkah ini menyasar masalah klasik birokrasi lokal: lambatnya verifikasi internal, berkas disposisi yang tertahan, hingga minimnya rekam jejak digital saat terjadi gangguan teknis di dinas-dinas.
Fokus Manfaat, Bukan Jumlah Aplikasi
Transformasi digital ini sengaja dirancang sebagai sistem kendali mutu. Target utamanya jelas, yakni memangkas alur penanganan masalah teknis yang selama ini memakan waktu.
Baca Juga:Bebas Pungli! Diskominfo Indramayu Tambah Jadi 13 Layanan Gratis dan Luncurkan Aplikasi Semanis MaduRespons PP 17/2025, Diskominfo Indramayu Bentuk Saka Kominfo untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan bahwa indikator keberhasilan digitalisasi daerah tidak diukur dari seberapa banyak aplikasi yang dibangun. Ukuran utamanya adalah seberapa besar dampak nyata yang dirasakan ASN dalam mempercepat kerja.
“Transformasi digital dalam pemerintahan bukan hanya mengenai banyaknya aplikasi yang dimiliki. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi dapat memberikan manfaat, mempermudah pekerjaan, mempercepat pelayanan, meningkatkan koordinasi, serta memberikan kepastian dalam proses layanan,” ujar Suwenda saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Helpdesk di Aula Diskominfo Indramayu, Kamis (17/9/2026).
Satu Pintu untuk Sembilan Layanan Inti
Lewat sistem berbasis tiket ini, seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Indramayu kini memiliki satu pintu resmi untuk mengajukan dan memantau status layanan TIK secara transparan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Indramayu, Heru Susanto, menjelaskan bahwa platform baru ini merangkum sembilan layanan vital sekaligus dalam satu dasbor terpadu.
Layanan tersebut mencakup penanganan cepat gangguan jaringan Sistem Informasi Daerah Terintegrasi (SIDT), fasilitas hosting website, serta pembuatan subdomain resmi indramayukab.go.id. Selain itu, aplikasi ini melayani penerbitan sertifikat elektronik untuk legalitas dokumen digital, peminjaman Indramayu Command Center, hingga pembuatan akun email resmi pemerintah (go.id).
Tak berhenti di situ, urusan publikasi seperti penyebarluasan informasi di media sosial, publikasi portal resmi, hingga permohonan data statistik sektoral kini wajib diajukan melalui platform yang sama.
