BGN Kunci Celah Keracunan Massal, Rem Standar Ketat Makan Bergizi Gratis Resmi Diterapkan

BGN
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Dr. Khairul Hidayati (tengah), memberikan penjelasan penting mengenai penetapan standar ketat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka mencegah risiko keracunan massal, didampingi dua pejabat BGN lainnya. Foto: Doc BGN

CIREBONINSIDER.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif merombak total tata kelola operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui penerbitan 11 Peraturan BGN baru dan penguatan standar operasional hingga lini pelayanan paling bawah, BGN resmi menerapkan sistem pengendalian risiko ketat demi menjamin keamanan pangan serta ketepatan gizi jutaan penerima manfaat.

​Langkah masif ini menjadi benteng hukum sekaligus jawaban tegas atas sorotan publik terkait risiko keamanan pangan, seperti ancaman keracunan massal hingga kelayakan gizi di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Rem Darurat Pangan: Wajib Tahan Makanan Mencurigakan

​BGN menetapkan instruksi tegas di tingkat operasional dapur. Petugas SPPG kini dibekali kewenangan penuh untuk menghentikan distribusi secara serentak jika ditemukan indikasi bahan makanan yang tidak higienis atau berisiko tinggi.

Baca Juga:BGN Coret 1.653 Sekolah Kaya, Makan Bergizi Gratis Dialihkan ke Daerah 3T​Kasus Keracunan Pati Meledak, BGN Ancam Tutup Dapur Nakal, Gandeng KemenHAM

– ​Penghentian Seketika: Makanan yang dicurigai wajib ditahan, dilaporkan, dan dilarang keras dibagikan kepada siswa maupun kelompok sasaran.

– ​Pengawasan Rantai Dingin & Suhu: Kontrol ketat diberlakukan mulai dari seleksi bahan baku, penggunaan air bersih, hingga batas waktu konsumsi (time-to-consume) makanan siap saji di wadah ompreng.

– ​Higiene & Sertifikasi: Setiap personel di area pengolahan wajib memiliki sertifikasi kompetensi gizi dan higiene sanitasi baku.

​”Regulasi harus hadir menjawab kebutuhan nyata. Ketika ada kendala distribusi atau persoalan kualitas di lapangan, petugas wajib paham siapa yang mengeksekusi, memeriksa, hingga mengambil keputusan,” tegas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati.

​Payung Hukum Berjenjang dan Penguatan Regulasi 2026

​Ekosistem MBG kini dipagari oleh aturan hukum berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah. Setelah berlandaskan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, BGN meluncurkan seperangkat regulasi operasional spesifik yang saling mengunci.

​Ketentuan penanganan limbah kini diikat resmi melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik SPPG. Jaminan mutu pangan dipagari oleh Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan, sementara kecukupan gizi siswa dipastikan lewat Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur standar gizi berbasis kelompok umur.

0 Komentar