Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Dilarang Beralasan Efisiensi

Komisi-II-DPR-RI-Azis-Subekti
​Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti memberikan keterangan terkait alokasi gaji PPPK sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027. Foto: Doc DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Praktik penundaan hak pegawai akibat alasan ketiadaan anggaran daerah kini resmi ditutup. Pemerintah mengalokasikan langsung anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun ke dalam APBN 2027.

​Langkah ini menjadi instrumen hukum dan jaminan finansial kuat bagi seluruh aparatur di daerah.

​Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyambut positif terobosan ini. Skema pembiayaan terpusat ini menghapus keraguan pegawai atas pemenuhan hak-hak mereka saat bertugas di daerah.

Baca Juga:Didominasi 498 Tenaga Teknis, 777 PPPK Kota Cirebon Resmi Bertugas: Siap Genjot Layanan Warga?DPR Beri Deadline Kemenag 2 Minggu: Tuntaskan Status PPPK 630 Ribu Guru Madrasah!

​”Selamat kepada para tenaga PPPK, perjuangan kalian berhasil. Sudah tidak ada lagi keraguan daerah tak mampu membayar gaji karena berbagai alasan,” ujar Azis usai rapat kerja pembahasan RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta.

​Peringatan Keras bagi Pemerintah Daerah

​Kepastian kucuran dana dari pusat menutup celah bagi pemerintah daerah untuk berkali memotong atau mengabaikan hak PPPK. Istilah efisiensi anggaran tidak boleh lagi dijadikan tameng.

​Azis menegaskan tiga poin utama yang wajib dipatuhi Pemda:

​Pertama, anggaran Rp23 triliun terkunci khusus untuk pembayaran gaji PPPK dan dilarang keras dialihkan ke pos kegiatan lain.

​Kedua, makna efisiensi adalah ketepatan penggunaan anggaran agar setiap rupiah berdaya guna untuk produktivitas, bukan alasan memangkas hak pegawai.

​Ketiga, jika terdapat kelebihan alokasi dana setelah verifikasi di lapangan, Pemda wajib mengembalikannya secara transparan ke kas pusat.

​Integrasi Dapodik dan Validasi Data Ketat

​Besarnya dana APBN menuntut kerapian administrasi. Tanpa basis data yang presisi, potensi ketidaktepatan sasaran tetap mengintai.

​Komisi II DPR mengingatkan pemerintah untuk memperketat verifikasi data penerima. Langkah integrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sistem kepegawaian nasional harus dipercepat.

Baca Juga:Nasib Guru Honorer 'Lama' Terjepit Cepatnya Rekrutmen PPPK Program MBGGaji PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Cair? Pemprov Buka Suara, Sebut Kas Daerah Tembus Rp707 Miliar

​”Data penerima gaji APBN harus selalu diperbaiki. Tenaga honorer atau PPPK yang belum masuk Dapodik wajib diverifikasi ulang. Jangan sampai orang yang berhak justru kehilangan haknya,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

​Tuntutan Kinerja Pelayanan Publik

​Dengan garansi gaji langsung dari pusat, beban finansial daerah resmi terangkat. Kini, muara utama kebijakan ini bertumpu pada peningkatan kualitas layanan publik.

0 Komentar