Sah! Cirebon Resmikan Raperda Data Presisi, Sapu Bersih Data Bansos Tumpang Tindih

Bupati-Cirebon-Imron-dan-Pimpinan-DPRD-Kabupaten-Cirebon
Bupati Cirebon dan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon berpose sambil menunjukkan dokumen persetujuan Raperda Data Desa Presisi dan Raperda Produk Hukum Daerah dalam Rapat Paripurna. Foto: Doc Pemkab Cirebon 

CIREBONINSIDER.COM — Masalah klasik bantuan sosial salah sasaran dan data tumpang tindih di Kabupaten Cirebon kini menemukan jalan keluar mendasar. Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama DPRD resmi menyetujui lahirnya payung hukum baru untuk menyapu bersih celah manipulasi dan ketidaktepatan data pembangunan langsung dari tingkat desa.

​Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Rapat Abhimata, Kamis (17/9/2026). DPRD dan Pemerintah Daerah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif, serta Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

​Bupati Cirebon Imron secara tegas menyoroti persoalan mendasar yang selama ini mengganjal efektivitas program pembangunan daerah.

Baca Juga:Sengkarut ‘Data Hantu’ Bikin Bansos Cirebon Salah Sasaran, DPRD Kejar Tayang Raperda Desa PresisiSelamatkan Situs Sejarah: DPRD Kabupaten Cirebon Godok Raperda Cagar Budaya, Gandeng Pakar UGJ dan Kemenkumham

​“Selama ini, kita sering dihadapkan pada tantangan klasik dalam pembangunan seperti data yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau bahkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujar Imron.

​Dampak dari data yang usang dan tidak akurat tersebut amat nyata di lapangan. Imron menjelaskan bahwa persoalan data memengaruhi ketepatan intervensi pemerintah dalam berbagai sektor vital, mulai dari pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan mutu kesehatan dan pendidikan.

​Hadirnya Raperda Data Desa Presisi dan Partisipatif menjadi jawaban atas keraguan tersebut. Pendataan kini tidak lagi mengawang-awang, melainkan memadukan pendekatan teknologis dengan partisipasi aktif warga desa untuk memvalidasi kondisi sosial-ekonomi keluarga secara nyata.

​“Dengan data yang presisi dan partisipatif, kita sedang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis fakta,” tegas Bupati Imron.

​Melalui pola ini, masyarakat tidak lagi sekadar menjadi objek pendataan. Warga terlibat langsung memverifikasi data mereka sendiri. Transparansi ini membendung potensi manipulasi data sekaligus menutup celah intervensi politik lokal dalam pembagian bantuan.

​Penguatan ekosistem data ini diperkokoh oleh Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi ini menjadi pedoman baku bagi seluruh perangkat daerah dan DPRD dari tahap perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, hingga penyebarluasan aturan.

​Di akhir penyampaiannya, Bupati Imron memberikan penekanan khusus kepada seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan daerah.

0 Komentar