“Kami mengajak seluruh perangkat daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peraturan daerah ini sebagai pedoman bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, mudah dilaksanakan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang,” pungkasnya.
Pengesahan kedua aturan ini menandai era baru tata kelola pemerintahan berbasis bukti (evidence-based policy) di Kabupaten Cirebon. Kebijakan publik tak lagi digerakkan oleh asumsi, melainkan fakta presisi demi menjamin efisiensi anggaran dan kelayakan penerima manfaat.(*)
