Birokrasi Desa di Kuningan Resmi Digital, Layanan Dokumen Warga Kini Bebas Antre dan Tanda Tangan Basah

Diskominfo-Kuningan
Pejabat Diskominfo Kuningan di meja depan di bawah spanduk acara Sosialisasi dan Bimtek Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi BeSign untuk Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan. Foto: Doc Pemkab Kuningan

CIREBONINSIDER.COM— Layanan administrasi di tingkat desa se-Kabupaten Kuningan kini resmi memasuki babak baru. Kebiasaan menunda pengurusan dokumen warga gara-gara Kepala Desa sedang bertugas di luar kantor mulai ditinggalkan.

​Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong percepatan migrasi sistem birokrasi manual menuju era digital di tingkat akar rumput.

​Langkah konkret ini diwujudkan lewat gelaran Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik serta Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan di Wisma Koperasi Permata Kuningan.

Baca Juga:​Rombak 174 Pejabat Fungsional Kuningan, Bupati Dian Peringatkan Guru dan Nakes!Kuningan Sediakan Rumah Murah ASN: DP Nol Persen, Cicilan Rp900 Ribuan

​Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti

​Transformasi ini memastikan proses pengesahan berkas tak lagi bergantung pada lembaran kertas dan cap stempel basah. Kehadiran Tanda Tangan Elektronik (TTE) memungkinkan dokumen pemerintahan diproses cepat dari mana saja secara sah.

​Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., menegaskan bahwa muara utama dari digitalisasi birokrasi ini adalah kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

​”Transformasi digital tidak boleh berhenti di tingkat kabupaten, tapi wajib tembus hingga pemerintahan desa. Pemanfaatan sertifikat elektronik ini membuat proses administrasi jauh lebih cepat, efisien, dan tetap menjunjung tinggi aspek keamanan,” ujar Ucu.

​Menurutnya, fleksibilitas pengesahan dokumen secara digital menjadi kunci utama untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan warga.

​Jaminan Hukum dan Proteksi Kunci Keamanan

​Penerapan TTE di tingkat desa bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi berkas digital. Penggunaan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan manual.

​Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan para Kades mendatangkan pendampingan teknis secara langsung, mulai dari registrasi akun, verifikasi identitas, hingga pengelolaan kunci keamanan pribadi.

​”Aspek keamanan menjadi perhatian utama. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan passphrase sebagai kunci pengaman sertifikat elektronik dan tidak boleh menyerahkannya kepada pihak lain,” tegas Nia.

Baca Juga:​Bongkar Disparitas Data Tanah, Pemkab Kuningan Kunci Potensi Pajak dan Patok 100 Aset​Dorong Ekonomi Waduk Darma, OJK Cirebon Resmikan Desa EKI Jagara Kuningan

​Lewat integrasi aplikasi BeSign, setiap dokumen desa kini terlindungi secara kriptografis, menekan risiko pemalsuan berkas, sekaligus memperkuat transparansi pelayanan publik di seluruh Kabupaten Kuningan.

0 Komentar