​Bongkar Disparitas Data Tanah, Pemkab Kuningan Kunci Potensi Pajak dan Patok 100 Aset

Bupati-Kuningan-Dian-Rachmat-Yanuar
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar (kanan) dan Kepala BPN Kuningan Ayanto Hakim Basri (kiri) resmi menandatangani kesepakatan untuk mengunci potensi pajak daerah dan menyelamatkan 100 aset Pemkab, Senin (7/9/2026). Foto: Istimewa/ Doc Pemkab Kuningan

​CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah agresif untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak pertanahan. Integrasi data tanah dan perpajakan resmi diperketat lewat Nota Kesepakatan Pelayanan Publik Pertanahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan di Halaman Kantor Pemda Kuningan, Senin (7/9/2026).

​Langkah ini menyasar akar masalah klasik di daerah: ketidakcocokan data fisik bangunan dengan kewajiban pajak yang dibayarkan ke kas daerah.

​Bongkar Potensi Pajak Tersembunyi

​Fokus utama kolaborasi ini terletak pada penggabungan Nomor Induk Bidang milik Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor Objek Pajak milik Pemkab.

Baca Juga:Sasar 88 Titik Strategis, Tim Gabungan Cirebon Gelar Operasi 'Mapag Data' untuk Sisir Kebocoran PajakBupati Kuningan Warning Camat: Percepat Realisasi PBB 2026, Awasi Potensi Kebocoran Pajak!

​Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengungkapkan bahwa selama ini terjadi disparitas data yang memicu potensi pajak menguap begitu saja.

​”Belum maksimalnya pengintegrasian NIB dengan NOP memicu ketidaksinkronan data. Padahal, di situ ada potensi penerimaan daerah yang sangat luar biasa,” tegas Dian saat memimpin Apel Pagi.

​Kondisi objek tanah dan bangunan di lapangan kerap berubah cepat. Rumah yang dipugar menjadi ruko, perluasan bangunan usaha, hingga perubahan status lahan sering kali tidak terdeteksi oleh sistem perpajakan lama.

​Akibatnya, nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayarkan tidak sesuai kondisi riil. Melalui sinkronisasi data ini, Pemkab Kuningan kini memegang basis data yang valid, akurat, dan mutakhir.

​Zona Nilai Tanah Jadi Pijakan Baru

​Bukan hanya integrasi NIB dan NOP, Pemkab Kuningan juga mendorong penguatan Zona Nilai Tanah berbasis digital sebagai acuan baru penilaian pajak.

​Pemanfaatan ZNT memastikan nilai jual objek pajak bergerak dinamis mengikuti harga pasar dan perkembangan infrastruktur kawasan secara objektif.

​”Pemanfaatan ZNT meningkatkan kualitas data nilai tanah. Ini penting untuk memperkuat akurasi PBB-P2 dan BPHTB agar optimalisasi pendapatan daerah tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga:Gebrakan PP 20/2026: Buka Kedok Korporasi yang Menyamar demi Lindungi Hak Pajak Abadi UMKMRevolusi Pajak Jabar: Bayar Jalan Saat Pakai, Parkir di Garasi Gratis?

​Target September: 100 Sertifikat Aset Wajib Tuntas

​Selain mengejar pendapatan daerah, Dian menaruh perhatian serius pada legalitas aset milik negara. Pemkab Kuningan mematok target tinggi: penyelesaian sertifikasi 100 bidang tanah milik daerah harus rampung pada akhir September 2026.

0 Komentar