CIREBONINSIDER.COM – Menyimpan uang di bank bukan sekadar mencari imbal hasil tinggi. Keamanan dana simpanan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat kerap tergiur oleh tawaran suku bunga simpanan yang sangat tinggi. Padahal, tawaran yang kelewat manis justru bisa menjadi indikator awal bahwa bank tersebut sedang tidak sehat.
Himbauan ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi. Ia meminta masyarakat selalu cermat dan rasional sebelum menempatkan dana.
Baca Juga:Modal Minus, Izin BPRS Gaido Cianjur Dicabut OJK, LPS Siapkan Pengembalian Dana NasabahGaji Sisa 10 Persen, Pensiunan Guru Jabar Geruduk DPRD: Desak Hapus Bunga Anuitas Bank BJB!
”Tetap tenang karena simpanan masyarakat itu dijamin. Sesuai undang-undang, seluruh bank di Indonesia—baik 105 bank umum maupun lebih dari 1.400 BPR—semua dijamin,” ujar Doddy dalam ajang Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).
Ciri Bank Sehat dan Indikator Bahaya
Doddy membeberkan tips mudah untuk menilai kondisi kesehatan suatu bank. Cara paling sederhana adalah dengan melihat besaran suku bunga yang offered ke nasabah.
Jika bank menawarkan suku bunga berlebihan di atas rata-rata pasar, bank tersebut berpotensi memiliki risiko tinggi dan kurang sehat. Suku bunga fantastis sering dipakai sebagai umpan balik untuk menutupi masalah likuiditas.
Sebaliknya, bank yang sehat akan menawarkan suku bunga yang wajar. Bank kategori ini ditopang oleh rasio likuiditas yang terjaga, memiliki cadangan kas besar, serta menekan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di level yang rendah.
Aturan Main Syarat 3T LPS
Meskipun LPS menjamin seluruh bank resmi, penjaminan simpanan tidak cair secara otomatis. Nasabah wajib memastikan dana mereka memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai kriteria 3T:
Pertama, Tercatat dalam Pembukuan Bank. Nasabah wajib memastikan setiap transaksi penyetoran dana tercatat resmi. Mintalah buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti kepemilikan yang sah, serta hindari menitipkan uang tanpa tanda terima resmi.
Kedua, Tingkat Bunga Sesuai Penjaminan. Suku bunga yang diterima tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Jika nasabah menerima bunga di atas batas resmi LPS, seluruh simpanan tersebut otomatis tidak dijamin jika bank bermasalah.
