Ketiga, Tidak Melakukan Tindak Pidana. Nasabah harus memastikan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank, seperti sengaja memacetkan kredit atau merekayasa transaksi.
Jaga Stabilitas Sektor Perbankan
LPS mengingatkan bahwa bank memegang tiga peran vital dalam roda perekonomian nasional. Bank berfungsi sebagai tempat menyimpan kekayaan (store of wealth), sumber pembiayaan dunia usaha, dan fasilitator lalu lintas pembayaran masyarakat.
Karena perannya yang amat krusial, kesehatan industri perbankan harus dijaga bersama. Selain pengawasan dari otoritas, kesadaran mandiri nasabah dalam memilih bank yang sehat menjadi benteng pertahanan terbaik.
Baca Juga:Modal Minus, Izin BPRS Gaido Cianjur Dicabut OJK, LPS Siapkan Pengembalian Dana NasabahGaji Sisa 10 Persen, Pensiunan Guru Jabar Geruduk DPRD: Desak Hapus Bunga Anuitas Bank BJB!
Sebelum memutuskan membuka tabungan atau deposito, pastikan selalu mengecek batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) aktif secara berkala di situs resmi LPS. Jangan sampai mengejar keuntungan jangka pendek justru menghanguskan jaminan masa depan Anda.(*)
