Modal Minus, Izin BPRS Gaido Cianjur Dicabut OJK, LPS Siapkan Pengembalian Dana Nasabah

OJK-Jawa-Barat
Kepala OJK Jawa Barat Darwisman menyerahkan dokumen keputusan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia. Foto Istimewa/Doc OJK

CIREBONINSIDEN.COM— Badai kembali menerpa industri perbankan syariah di Jawa Barat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia per 1 September 2026.

​Bank yang berkantor di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur ini resmi dihentikan operasinya lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026.

​Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menegaskan langkah tegas ini diambil untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Juga:​Data OJK: Pembiayaan Bank Syariah Melesat 25%, Tinggalkan Konvensional​Dorong Ekonomi Waduk Darma, OJK Cirebon Resmikan Desa EKI Jagara Kuningan

​Kronologi Kejatuhan: Modal Anjlok hingga Minus 7,56 Persen

​Tanda-tanda krisis BPRS Gaido sudah terdeteksi sejak pertengahan 2025.

​OJK mencatat rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank ini terperosok ke level berbahaya, yakni negatif 7,56 persen. Peringkat kesehatannya pun mendekorasi level terendah, Peringkat Komposit 5 (PK-5), selama dua periode berturut-turut pada Desember 2024 dan Juni 2025.

​Merespons kondisi tersebut, OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025. Pengurus dan pemegang saham diberi tenggat waktu untuk menyuntikkan modal segar serta membereskan masalah likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

​Sayang, kesempatan emas itu terbuang. Pemilik bank gagal memenuhi syarat penyehatan hingga batas waktu yang ditentukan.

​LPS Ambil Alih dan Gelar Likuidasi

​Karena tak kunjung sehat, OJK menaikkan status BPRS Gaido menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026.

​Melihat tidak ada iktikad perbaikan modal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat. Lewat Keputusan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melikuidasi BPRS Gaido dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

​Berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023, OJK mengeksekusi permintaan tersebut dan resmi menutup BPRS Gaido.

Baca Juga:​BRI Perketat Pencairan KUR KDKMP, Seluruh Pengurus Koperasi Desa Wajib Lolos SLIK OJKModus Undangan APK Kuras Tabungan Warga Cirebon, OJK Catat 1.920 Aduan Keuangan

​Panduan Penting untuk Nasabah

​OJK dan LPS meminta seluruh nasabah BPRS Gaido tetap tenang dan tidak panik. Dana masyarakat di BPR Syariah dijamin penuh oleh LPS sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

​Seluruh kegiatan operasional perbankan kini dihentikan dan diambil alih oleh Tim Likuidasi LPS. Nasabah yang ingin memproses pengembalian simpanan atau mencari informasi resmi dapat memanfaatkan layanan berikut: ​Call Center LPS: 154, ​WhatsApp Resmi: 0811-1154-154, ​Email: informasi@lps.go.id, ​Kantor BPRS Gaido: Informasi penjaminan juga ditempel berkala di lokasi kantor bank di Karangtengah, Cianjur.(*)

0 Komentar