CIREBONINSIDER.COM - Akses pendidikan tinggi di daerah masih sering terbentur tembok biaya. Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah berani untuk memutus mata rantai kemiskinan tersebut lewat kepastian hukum.
Langkah konkret ini dimatangkan dalam rapat pembahasan Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat di Setda Indramayu. Aturan ini disiapkan sebagai pengunci legalitas program unggulan Indramayu Kuliah.
Kunci Kuota 317 Desa, Payung Hukum Diperketat
Program ini mengusung misi besar: mencetak minimal satu sarjana dari setiap desa dan kelurahan. Tanpa regulasi teknis yang mengikat, penyaluran bantuan berisiko meleset dari target.
Baca Juga:Era AI dan Tuntutan Karakter, Saatnya Guru Indramayu Dapat Kepastian Rasa Aman dan KesejahteraanPanen Perdana Indramayu Meledak 10,45 Ton Per Hektare, Modernisasi Pertanian Bungkam Skeptisisme
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti, menegaskan pentingnya fondasi hukum ini.
”Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program Indramayu Kuliah, khususnya komitmen 1 Desa 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Asep.
Melalui Perbup ini, Pemkab Indramayu menyusun aturan main yang ketat dan transparan. Seleksi diprioritaskan bagi anak berprestasi dari keluarga kurang mampu. Mekanisme pendaftaran dan penyaluran dana dibuat terbuka, diselaraskan langsung dengan Bapperida, BKAD, serta Dinas Sosial. Seluruh prosesnya diawasi ketat oleh Inspektorat Daerah agar bebas dari praktik manipulasi.
Cegah “Brain Drain”, Gandeng Kampus Lokal
Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk membagikan beasiswa. Pemkab Indramayu sengaja membangun ekosistem pendidikan berkelanjutan dengan melibatkan perguruan tinggi di dalam daerah.
Sejumlah kampus lokal strategis siap menampung para mahasiswa penerima bantuan. Mulai dari Universitas Wiralodra (UNWIR), Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA), Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB), hingga STIKes Indramayu. Selain kampus lokal, kemitraan juga dibuka lebar bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) luar daerah yang telah mengikat kerja sama resmi.
Langkah menggandeng kampus lokal ini menjadi strategi cerdas untuk menahan laju brain drain. Anak-anak muda berbakat Indramayu bisa tetap mengenyam pendidikan berkualitas tanpa harus kehilangan keterikatan dengan daerah asal mereka.
Motor Penggerak Ekonomi dari Tingkat Tapak
Merujuk Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, program ini membidik target presisi: 317 mahasiswa setiap tahun dari seluruh pelosok desa dan kelurahan.
