​Bongkar Disparitas Data Tanah, Pemkab Kuningan Kunci Potensi Pajak dan Patok 100 Aset

Bupati-Kuningan-Dian-Rachmat-Yanuar
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar (kanan) dan Kepala BPN Kuningan Ayanto Hakim Basri (kiri) resmi menandatangani kesepakatan untuk mengunci potensi pajak daerah dan menyelamatkan 100 aset Pemkab, Senin (7/9/2026). Foto: Istimewa/ Doc Pemkab Kuningan

​Langkah ini krusial guna mengamankan aset negara dari risiko sengketa maupun klaim pihak luar. Dian memerintahkan Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait untuk mengawal langsung prosesnya di BPN.

​”Ada 100 bidang tanah Pemda sedang diproses. Saya minta ini segera diakselerasi. Akhir September target ini harus terwujud,” tegas Dian.

​ASN Wajib Jadi Contoh Tertib Administrasi

​Kedisiplinan administrasi pertanahan dipatok Dian mulai dari internal pemerintahan. Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kuningan diminta menjadi teladan bagi masyarakat luas.

Baca Juga:Sasar 88 Titik Strategis, Tim Gabungan Cirebon Gelar Operasi 'Mapag Data' untuk Sisir Kebocoran PajakBupati Kuningan Warning Camat: Percepat Realisasi PBB 2026, Awasi Potensi Kebocoran Pajak!

​”Saya yakin ASN pasti punya tanah. Ketika paham aturan, ASN harus jadi contoh dan anutan tertib administrasi pertanahan sebelum kita mengimbau masyarakat,” tambahnya.

​Penandatanganan kesepakatan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., ini menjadi tonggak perbaikan tata kelola tanah dan keuangan daerah di Kabupaten Kuningan secara menyeluruh.

​Fokus Pembenahan Teknis Pertanahan Kuningan

​Sinergi antara Pemkab Kuningan dan BPN ini secara langsung menyelesaikan tiga masalah utama di lapangan:

Pertama, ​Integrasi NIB dan NOP: Menyatukan data pertanahan BPN dengan data pajak daerah untuk menghapus disparitas data dan menutup potensi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta BPHTB.

Kedua, ​Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT): Menggunakan basis nilai tanah digital yang dinamis agar penilaian objek pajak selalu sesuai dengan harga pasar dan kondisi riil di lapangan.

Ketiga, ​Akselerasi 100 Aset Pemda: Mempercepat proses sertifikasi 100 bidang tanah milik daerah dengan tenggat waktu ketat pada akhir September 2026 demi mencegah sengketa hukum.(*)

0 Komentar