Langkah ini krusial guna mengamankan aset negara dari risiko sengketa maupun klaim pihak luar. Dian memerintahkan Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait untuk mengawal langsung prosesnya di BPN.
”Ada 100 bidang tanah Pemda sedang diproses. Saya minta ini segera diakselerasi. Akhir September target ini harus terwujud,” tegas Dian.
ASN Wajib Jadi Contoh Tertib Administrasi
Kedisiplinan administrasi pertanahan dipatok Dian mulai dari internal pemerintahan. Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kuningan diminta menjadi teladan bagi masyarakat luas.
Baca Juga:Sasar 88 Titik Strategis, Tim Gabungan Cirebon Gelar Operasi 'Mapag Data' untuk Sisir Kebocoran PajakBupati Kuningan Warning Camat: Percepat Realisasi PBB 2026, Awasi Potensi Kebocoran Pajak!
”Saya yakin ASN pasti punya tanah. Ketika paham aturan, ASN harus jadi contoh dan anutan tertib administrasi pertanahan sebelum kita mengimbau masyarakat,” tambahnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., ini menjadi tonggak perbaikan tata kelola tanah dan keuangan daerah di Kabupaten Kuningan secara menyeluruh.
Fokus Pembenahan Teknis Pertanahan Kuningan
Sinergi antara Pemkab Kuningan dan BPN ini secara langsung menyelesaikan tiga masalah utama di lapangan:
Pertama, Integrasi NIB dan NOP: Menyatukan data pertanahan BPN dengan data pajak daerah untuk menghapus disparitas data dan menutup potensi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta BPHTB.
Kedua, Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT): Menggunakan basis nilai tanah digital yang dinamis agar penilaian objek pajak selalu sesuai dengan harga pasar dan kondisi riil di lapangan.
Ketiga, Akselerasi 100 Aset Pemda: Mempercepat proses sertifikasi 100 bidang tanah milik daerah dengan tenggat waktu ketat pada akhir September 2026 demi mencegah sengketa hukum.(*)
