4 Hal Penting TTE Desa Kuningan
Penerapan sistem anyar ini membawa empat perubahan mendasar dalam tata kelola desa:
Pertama, legalitas dokumen dijamin penuh oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Kedua, pengesahan berkas dilakukan secara praktis menggunakan aplikasi resmi BeSign.
Ketiga, akses keamanan dikunci rapat lewat passphrase rahasia milik masing-masing Kepala Desa.
Baca Juga:Rombak 174 Pejabat Fungsional Kuningan, Bupati Dian Peringatkan Guru dan Nakes!Kuningan Sediakan Rumah Murah ASN: DP Nol Persen, Cicilan Rp900 Ribuan
Keempat, warga mendapatkan kepastian layanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas hambatan jarak.(*)
