Selamatkan Situs Sejarah: DPRD Kabupaten Cirebon Godok Raperda Cagar Budaya, Gandeng Pakar UGJ dan Kemenkumham

DPRD-Kabupaten-Cirebon-Raperda-Cagar-Budaya
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim memimpin FGD pembahasan Raperda Cagar Budaya bersama tim hukum UGJ dan Kemenkumham Jabar. Foto: Humas DPRD Kabupaten Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Kabupaten Cirebon yang dikenal sebagai salah satu episentrum sejarah dan kebudayaan besar di Jawa Barat kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan aset-aset historisnya.

​Langkah konkret diambil oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon melalui akselerasi pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

​Guna memastikan regulasi ini tidak mandul saat diimplementasikan, Bapemperda menggelar Focus Group Discussion (FGD) mendalam pada Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:Pemkab Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya, Ini Daftar LengkapnyaDPR RI Didesak Masukkan ‘Kota Budaya Cirebon’ ke RPJMN, Ini Alasannya!

Forum ini menjadi ruang krusial untuk menguliti substansi hukum dan teknis draf aturan sebelum disahkan menjadi produk hukum yang mengikat.

​Urgensi Riil: Mengapa Cirebon Butuh Payung Hukum Hari Ini?

​Selama ini, kekayaan cagar budaya di wilayah Cirebon kerap dihadapkan pada ancaman nyata di lapangan. Mulai dari konflik sengketa kepemilikan, alih fungsi lahan situs sejarah demi kepentingan komersial, minimnya anggaran perawatan, hingga ancaman vandalisme yang merusak estetika historis.

​Tanpa adanya regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik, pemerintah daerah sering kali gamang dalam mengalokasikan anggaran khusus maupun melakukan penindakan hukum terhadap perusakan situs.

​Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, yang memimpin langsung jalannya FGD menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan sebuah benteng hukum untuk menjaga identitas daerah.

​“Penyusunan raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pelestarian aset budaya yang dimiliki Kabupaten Cirebon. Kita butuh payung hukum yang mampu melindungi dan mengelola cagar budaya secara berkelanjutan, sehingga warisan budaya daerah tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Lukman Hakim tegas.

​Lukman menambahkan, laju modernisasi tidak boleh mengorbankan akar sejarah lokal. Oleh karena itu, output dari draf regulasi ini dirancang agar adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mereduksi nilai sakral dan historis dari cagar budaya itu sendiri.

​Kolaborasi Akademisi dan Ahli: Memasukkan Roh Kearifan Lokal

​Mengingat kompleksitas masalah cagar budaya di Cirebon yang sering kali bersinggungan dengan tanah adat, kawasan keraton, dan kepemilikan privat, Bapemperda sengaja melibatkan tim ahli multi-disiplin dalam FGD kali ini.

0 Komentar