Hadir dalam forum tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) beserta tim, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat, Disbudpar Kabupaten Cirebon, serta sejumlah budayawan lokal.
Keterlibatan Fakultas Hukum UGJ dan Kanwil Kemenkumham Jabar bertugas memastikan aspek legalitas draf tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, kehadiran para budayawan berfungsi memasukkan roh kearifan lokal (local wisdom) ke dalam butir-butir pasal agar aturan ini membumi.
Baca Juga:Pemkab Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya, Ini Daftar LengkapnyaDPR RI Didesak Masukkan ‘Kota Budaya Cirebon’ ke RPJMN, Ini Alasannya!
“Kami berharap seluruh masukan dari akademisi, pemerintah, dan para ahli dapat menyempurnakan substansi Raperda agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” pungkas Lukman.(*)
