CIREBONINSIDER.COM — Lebih dari sekadar kunjungan kerja normatif, pertemuan Komisi X DPR RI di Kota Cirebon baru-baru ini menjadi panggung desakan strategis bagi masa depan heritage Nusantara.
Ekosistem kebudayaan lokal secara lantang menuntut Pemerintah Pusat untuk memasukkan agenda “Kota Budaya Cirebon” ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Langkah politis ini dinilai krusial agar perlindungan cagar budaya di wilayah Cirebon tidak lagi sekadar menjadi jargon seremonial, melainkan memiliki payung hukum yang kuat serta dukungan anggaran yang konkret dari APBN.
Baca Juga:Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman BudayaMenolak Mandul, Perda Pemajuan Kebudayaan Cirebon Tagih Perwali: Keraton Jangan cuma Jadi Pajangan Makro!
Mengapa Harus Masuk RPJMN?
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cirebon (DKKC), Fathan Mubarak, menegaskan bahwa Cirebon memiliki modal historis yang sangat kuat sebagai titik temu kebudayaan hibrid dan kosmopolit.
Karakteristik unik di pesisir Jawa Barat ini dinilai sangat selaras dengan visi mega diversity yang kerap digaungkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
”Narasi kebudayaan nasional kita menemukan relevansinya di kota ini. Terutama soal kemaritiman, keanekaragaman, hingga toleransi keberagamaan. Karenanya, pengembangan Cirebon harus ditempatkan dalam perspektif strategis nasional,” ujar Fathan di hadapan anggota legislatif dan perwakilan Kementerian Kebudayaan.
Menurut Fathan, momentum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 harus dieksekusi menjadi program nyata. Salah satu langkah terdekat adalah menjadikan Cirebon sebagai pilot project kota budaya masa depan di Indonesia.
5 Tuntutan Strategis Penyelamatan Heritage Cirebon
Bukan tanpa dasar, desakan untuk menetapkan Cirebon sebagai Kawasan Strategis Kebudayaan Nasional ini dibarengi dengan lima rekomendasi mendesak dari DKKC:
– Skema Perlindungan Kawasan Heritage: Memperketat regulasi tata ruang demi mencegah alih fungsi lahan dan kerusakan situs bersejarah akibat modernisasi yang tak terkontrol.
– Dana Abadi Kebudayaan untuk Daerah: Memastikan para pelaku seni dan perawat cagar budaya lokal mendapatkan jaminan dukungan finansial yang berkelanjutan.
Baca Juga:FKSM 2025: Kementerian Kebudayaan Sukses Ubah Gudang Pelabuhan Cirebon Jadi Ruang Seni PublikFKSM 2025 di Cirebon, Rentang Lawang Buka Ruang Dialog Lintas Disiplin dan Budaya
– Infrastruktur Kebudayaan Baru: Mendorong percepatan pengadaan Museum Kota dan Taman Budaya yang representatif sebagai ruang publik sekaligus pusat edukasi sastra.
– Diplomasi Budaya Berbasis Pesisir: Memposisikan Cirebon di kancah internasional sebagai kota pusaka sejarah (world heritage city).
