CIREBONINSIDER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna, Selasa (19/5/2026).
Di balik seremonial ketuk palu tersebut, parlemen daerah memikul beban berat setelah mengesahkan tiga regulasi krusial yang bersentuhan langsung dengan isi dompet dan hak dasar masyarakat bawah.
Tiga produk hukum yang disahkan di penghujung Masa Sidang II tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 3 Perda Strategis, Solusi Bansos Salah Sasaran hingga Proteksi Nelayan PesisirHKI Resmi Jadi Agunan KUR 2026, Pemerintah Kucurkan Rp10 Triliun untuk UMKM Kreatif!
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, yang memimpin langsung jalannya sidang menegaskan, transisi masa sidang ini bukan sekadar rutinitas kalender kerja atau formalitas administratif belaka.
“Berakhirnya masa sidang kedua bukan sekedar penanda berlalunya waktu persidangan. Ini menjadi momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD selama kurun waktu tersebut,” ujar Sophi Zulfia di hadapan peserta rapat paripurna.
Ia menambahkan, capaian yang telah diraih bakal menjadi modal penting untuk melanjutkan pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk. Sementara itu, agenda-agenda yang sempat tertunda dipastikan akan langsung digeber menjadi prioritas utama pada masa sidang berikutnya.
Menakar Urgensi Tiga Raperda Baru
Pengesahan tiga regulasi baru ini sekilas menjadi angin segar. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, dalam laporan resminya memaparkan bahwa selama Masa Sidang II, legislatif telah merampungkan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, hingga penyerapan aspirasi warga.
Namun, yang paling menyita perhatian adalah golnya tiga Raperda di sektor Adminduk, Nelayan, dan UMKM.
“Pada masa sidang ke-2, DPRD Kabupaten Cirebon telah berhasil mengesahkan tiga Raperda penting. Ada Raperda Adminduk, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” jelas Teguh.
Langkah legislasi ini dinilai sangat mendesak mengingat karakteristik geografis dan ekonomi Kabupaten Cirebon. Wilayah pesisir utara (Pantura) Cirebon dihuni oleh ribuan nelayan tradisional yang rentan miskin akibat fluktuasi cuaca dan modal.
