Ketuk Palu di Gedung Parlemen, DPRD Cirebon Sahkan 3 Regulasi Krusial

Rapat-Paripurna-DPRD-Kabupaten-Cirebon
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon penutupan masa sidang kedua tahun sidang 2025-2026. Foto: Humas DPRD Kab Cirebon

Di sisi lain, sektor UMKM di pelosok desa menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang selama ini minim proteksi hukum dari serbuan produk luar kota.

​Masa Sidang III: Tensi Tinggi Menuju Akhir Tahun

​Memasuki Masa Persidangan III, ritme kerja anggota dewan dipastikan bakal lebih menguras energi. Fase ini merupakan periode krusial karena beririsan dengan evaluasi sisa anggaran dan persiapan perencanaan program baru daerah.

​Sophi Zulfia mengingatkan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD)—mulai dari Komisi-Komisi hingga Badan Anggaran (Banggar)—untuk meningkatkan disiplin kerja dan mempererat koordinasi inter-lembaga.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 3 Perda Strategis, Solusi Bansos Salah Sasaran hingga Proteksi Nelayan PesisirHKI Resmi Jadi Agunan KUR 2026, Pemerintah Kucurkan Rp10 Triliun untuk UMKM Kreatif!

​“Masa sidang ketiga merupakan periode yang sangat strategis. Di sinilah DPRD dituntut menuntaskan sejumlah agenda prioritas, baik dalam fungsi pembentukan perda, penganggaran, maupun pengawasan ketat terhadap roda pemerintahan daerah,” tegas politisi perempuan tersebut.

​Menanti Eksekusi atau Sekadar Macan Kertas?

​Keberhasilan DPRD Kabupaten Cirebon menelurkan tiga Raperda di atas memang patut diapresiasi secara politik. Namun, jurnalisme publik harus melihat melampaui dokumen di atas meja hijau.

​Tantangan nyata kini bergeser ke tangan eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon). Tanpa adanya dorongan kuat agar Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis, Raperda Nelayan Kecil dan UMKM ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “macan kertas” yang mandul di lapangan.

​Publik Cirebon sudah berulang kali disuguhi produk hukum yang indah secara narasi, namun tumpul saat nelayan kesulitan solar bersubsidi atau ketika pelaku UMKM gulung tikar akibat kalah saing.

​Oleh karena itu, Masa Persidangan III ini akan menjadi panggung pembuktian bagi para wakil rakyat: apakah mereka mampu menjalankan fungsi pengawasan (controlling) secara radikal dan progresif, atau justru kembali terjebak dalam formalitas rapat-rapat hotel yang miskin realisasi nyata.

Nasib warga di pesisir dan pasar-pasar tradisional kini bergantung pada ketajaman taring pengawasan dewan.(*)

0 Komentar