Prabowo Potong Harga Solar Kapal Besar Jadi Rp15 Ribu, Dananya Bukan Pakai APBN!

Rapat-Terbatas-Prabowo-Subianto
Suasana rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah resmi menyepakati harga khusus solar nelayan skala menengah-besar menggunakan dana non-APBN. Foto: Istimewa/ Doc BPMI Setpres

CIREBONINSIDER.COM – Skema kejutan baru saja meluncur dari Hambalang. Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan pemberian harga khusus solar bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

​Langkah berani ini diambil untuk menyelamatkan sektor perikanan tangkap yang terancam lumpuh akibat tingginya biaya operasional.

​Menariknya, kebijakan ini sama sekali tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memutar otak dengan memanfaatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menambal selisih harga di pasar.

Baca Juga:​Presiden Prabowo Umumkan Jadwal Peluncuran Solar B50 Berbasis Sawit di PENAS XVII GorontaloBahlil Klaim RI Tak Lagi Impor Solar Per Juli 2026, Akankah Harga BBM Turun?

​Revolusi Harga Solar Nelayan: Cek Perbandingannya

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan rincian tarif terbaru ini usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor.

​Untuk memahami seberapa besar pemangkasan biaya ini, berikut peta perbandingan harga solar sektor perikanan saat ini:

– ​Nelayan Kecil (Di bawah 30 GT): Tetap menikmati solar subsidi reguler yang disokong penuh oleh APBN dengan harga Rp6.800 per liter.

– ​Harga Keekonomian (Non-Subsidi): Sempat melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp21.300 per liter, dengan rata-rata biaya produksi solar domestik berada di angka Rp18.600 per liter.

– ​Nelayan Skala Menengah-Besar (30–200 GT): Kini resmi mendapatkan harga kekhususan baru sebesar Rp15.000 per liter.

​Melalui skema anyar ini, terdapat selisih dukungan sekitar Rp3.600 per liter. Angka inilah yang seluruhnya akan dibiayai melalui dana non-APBN, yaitu lewat kas BPDPKS. Pemerintah juga telah mematok kuota distribusi sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

​Mengapa Harus Pakai Dana Sawit?

​Penggunaan dana pungutan ekspor kelapa sawit untuk menyubsidi solar nelayan terbilang sebagai terobosan yang progresif. Airlangga menjamin bahwa kondisi kas lembaga pengelola dana sawit saat ini dalam posisi sangat mencukupi untuk menopang program ketahanan pangan nasional, termasuk sektor perikanan.

Baca Juga:Duet KNMP dan Koperasi Merah Putih, Strategi Baru Pemerintah Perkuat Daya Saing Nelayan WakatobiKabar Gembira Nelayan Indramayu: Menkop Siapkan 4 Titik SPBUN dan Kawasan Industri Besar

​Di lapangan, kapal berukuran 30 hingga 200 GT adalah tulang punggung utama produksi perikanan laut dalam Indonesia. Mereka mayoritas beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) strategis seperti Laut Jawa, perairan Natuna, hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

​Sebelum kebijakan ini keluar, lonjakan harga solar non-subsidi membuat ratusan kapal di berbagai sentra nelayan—terutama di sepanjang jalur Pantura—memilih mogok melaut. Biaya solar yang membengkak membuat operasional kapal tidak lagi sebanding dengan harga jual tangkapan ikan di pasar.

0 Komentar