CIREBONINSIDER.COM – Sengkarut akurasi data yang kerap memicu salah sasaran pada program bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan di Kabupaten Cirebon akhirnya memasuki babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon kini tengah mempercepat payung hukum radikal untuk membenahi sistem pendataan langsung dari akar rumput.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif pada Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:Siap-Siap, Bansos 2026 Gunakan Citra Satelit: Tak Ada Lagi Warga Mampu yang 'Nyusup' di Data KemiskinanAudit Bansos 2026: Belasan Ribu Keluarga Dicoret Akibat Inclusion Error, Kemensos Sinkronisasi Data Dukcapil
Langkah legislatif ini diproyeksikan menjadi titik balik untuk menghapus fenomena “data hantu”—seperti warga meninggal dunia atau warga mampu yang tetap terdata menerima bantuan—yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Membedah Sengkarut Data: JKN dan Capaian UHC yang Tersandera
Persoalan akurasi data bukan lagi rahasia umum di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2026. Salah satu dampak paling nyata dari karut-marut ini adalah tersendatnya capaian Universal Health Coverage (UHC) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di lapangan, validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) kerap kedaluwarsa. Kasus warga yang sudah meninggal dunia namun statusnya tetap aktif sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan masih jamak ditemukan. Akibatnya:
– Inefisiensi Anggaran: Subsidi daerah mengalir ke pihak yang salah atau tidak lagi ada.
– Kuota Penerima Tersumbat: Warga miskin yang benar-benar membutuhkan justru terlempar dari sistem jaminan karena kuota terisi oleh data usang.
– Target UHC Melandai: Validasi data yang tidak optimal memperlambat laju Pemkab Cirebon untuk mencapai target kepesertaan aktif jaminan kesehatan yang dipatok pemerintah pusat.
Mengapa Harus Data Desa Presisi Partisipatif?
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang bukan sekadar untuk memenuhi aspek administratif atau formalitas normatif belaka.
Baca Juga:Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal di April 2026, Gus Ipul ‘Todong’ Akurasi Data Tunggal DTSENDPRD Kabupaten Cirebon Bedah LKPj 2025: Soroti 'Lubang' Efektivitas Bansos dan Beasiswa Kesra
Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum yang memaksa perubahan fundamental pada tata kelola data daerah.
“Data adalah kompas kebijakan publik. Selama ini ada jurang pemisah (gap) yang lebar antara data administratif di atas kertas dengan kondisi faktual di lapangan. Akibatnya, perencanaan pembangunan sesat arah dan bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Dara di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon.
