CIREBONINSIDER.COM— Badai pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tak lagi sekadar isu sosial di masyarakat umum. Di Kota Cirebon, fenomena ini resmi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi situasi krusial tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah taktis. Pemkot bergandengan tangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar program Peningkatan Literasi Finansial ASN 2026 di Kantor OJK Cirebon, Selasa (21/7/2026).
Ancaman Nyata: Dari Teror Tagihan Hingga Pemecatan
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara tegas mengungkapkan bahwa masalah finansial pegawai tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan pribadi semata. Tekanan jeratan hutang secara langsung menggerogoti fokus dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:Melawan "Hantu" Pinjol dari Ruang Tamu: Sinergi Fatayat NU-Pemkot Cirebon Perkuat Benteng Finansial PerempuanMau Bebas Finansial? Coba 7 Investasi Ini, Modal Kecil Untung Besar
“Bagaimana bisa seorang ASN melayani masyarakat dengan baik jika pikirannya setiap saat diperas oleh teror tagihan pinjol atau kecanduan judol?” cetus Wali Kota Effendi Edo saat menutup kegiatan.
Pernyataan tajam Wali Kota diperkuat oleh temuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon. Kepala BKPSDM, Suwarso Budi Winarno, membeberkan fakta mengejutkan dari evaluasi internal kepegawaian.
Menurut Budi, pelanggaran disiplin berat yang berujung pada Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri (pemecatan) kerap bermula dari hal sepele: membolos kerja tanpa alasan sah. Namun ketika ditelusuri, akar masalah utamanya bersumber dari depresi dan kebangkrutan finansial keluarga.
Phenomena ini selaras dengan laporan nasional OJK dan Satgas Pasti. Laporan tersebut mencatat sektor ASN dan aparatur sebagai salah satu kelompok rentan paparan kredit digital ilegal dan judi siber akibat tingginya aksesibilitas yang tidak dibentengi literasi sehat.
Strategi Sistematis: 132 ‘Agent of Change’ Birokrasi
Pemkot Cirebon menolak bersikap pasif. Pendekatan represif seperti pemberian hukuman dianggap terlambat jika kondisi psikologis dan ekonomi pegawai sudah hancur.
Guna membangun benteng pencegahan, sebanyak 132 pengelola tata usaha (TU) dan pembina kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah dikumpulkan. Mereka dibekali pengetahuan mendalam oleh tim ahli OJK mengenai manajemen kas keluarga, investasi legal, serta langkah deteksi dini kejahatan finansial digital.
