CIREBONINSIDER.COM— Pemerintah mengambil langkah cepat untuk membendung potensi guncangan di sektor keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pembayaran kewajiban Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disalurkan langsung ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah memotong jalur birokrasi ini diambil untuk menjamin likuiditas perbankan tetap aman dan terhindar dari risiko gagal bayar.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya usai menggelar pertemuan strategis bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta.
”Transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Pak Menteri Koperasi. Kita akan memastikan bahwa tidak ada gagal bayar,” tegas Purbaya.
Baca Juga:Target Juli 2026: Prabowo Genjot KDMP, Mampukah Hapus 'Penyakit' Kelangkaan LPG dan Beras di Cirebon?Satu Solusi Gebuk Bank Emok: KDMP Bakal Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Kapetakan hingga Mundu?
Skenario Bypass Dana Rp40 Triliun
Keputusan memindahkan dana langsung ke rekening bank BUMN menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memprioritaskan stabilitas perbankan nasional. Skema ini secara otomatis menutup celah pengendapan dana di tingkat daerah maupun lembaga perantara.
Pembayaran angsuran pertama sebesar Rp40 triliun dipastikan siap dieksekusi untuk jadwal jatuh tempo September 2026. Menkeu menegaskan dana tersebut bersumber dari pos anggaran yang telah disisihkan sebelumnya, sehingga tidak membutuhkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) maupun dana baru.
Mekanisme transfer ini didukung payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini melegalkan pemotongan atau penyaluran langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa untuk penyelesaian fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Total pembiayaan program berbasis skema business-to-business (B2B) ini mencapai Rp240 triliun, yang dicicil Rp40 triliun per tahun selama masa tenor enam tahun.
Filtrasi Ketat dan Pembenahan Lapangan
Di sisi lain, tidak semua unit koperasi bisa langsung menikmati kucuran anggaran tersebut. Kementerian Koperasi saat ini sedang menuntaskan verifikasi dan validasi ketat di lapangan untuk menyaring gerai dan pergudangan yang benar-benar memenuhi syarat operasional.
Ferry Juliantono menegaskan bahwa surat resmi permintaan pembayaran kepada Kementerian Keuangan baru akan diterbitkan setelah proses pemetaan data rampung secara akurat.
”Sedang dilaksanakan verifikasi dan validasinya. Nanti ada surat resmi,” tutur Ferry.
