CIREBONINSIDER.COM– Dinamika kemiskinan yang fluktuatif menuntut sistem pemutakhiran data yang responsif dan akurat.
Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) Triwulan II tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merampungkan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2.
​Langkah ini menjadi instrumen krusial untuk membedah anomali penerima bantuan yang kerap memicu polemik di akar rumput.
Baca Juga:Perkuat Data Tunggal, Rieke Diah Pitaloka dan Gus Ipul Pastikan Bansos Era Prabowo Tak Salah SasaranGus Ipul Pastikan 106 Ribu Peserta BPJS Penyakit Berat Sudah Reaktivasi Otomatis
Berdasarkan validasi terbaru, negara mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima.
​Membedah Anomali Inclusion Error
Penghapusan belasan ribu nama tersebut didasari oleh temuan inclusion error—kondisi di mana kelompok warga yang secara profil ekonomi sudah tidak layak, namun masih tercatat sebagai penerima.
​Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa data kemiskinan bersifat sangat cair.
“Ada warga yang sebelumnya belum terjangkau kini berhasil terdata, namun ada pula yang selama ini menerima tapi ternyata masuk kategori inclusion error. Kita harus memastikan keadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Senin (13/4/2026).
​Meski angka 11.014 KPM ini hanya merepresentasikan 0,06% dari total penerima nasional, pencoretan ini merupakan sinyalemen kuat bahwa pengawasan distribusi bantuan negara kini kian ketat dan berbasis fakta lapangan.
​Hasil Ground Check: Perluasan Jangkauan Desil 1–4
Di sisi lain, Kemensos juga melakukan perluasan jangkauan bagi warga yang selama ini “tak terlihat” oleh sistem. Dari 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi ekonomi, sebanyak 27.176 keluarga telah divalidasi melalui proses ground check.
​Hasil klasifikasi tersebut memetakan profil ekonomi warga secara lebih detail:
– ​25.665 Keluarga: Masuk dalam Desil 1–4 (prioritas utama calon penerima bansos).
– ​1.511 Keluarga: Masuk dalam Desil 5–10 (kategori mampu, otomatis masuk data inclusion error).
Baca Juga:Putus Rantai Tengkulak, Kopdes Merah Putih Jadi Penopang Utama Program Makan Bergizi GratisFKSM 2025: Kementerian Kebudayaan Sukses Ubah Gudang Pelabuhan Cirebon Jadi Ruang Seni Publik
Integrasi DTSEN Volume 2 kini diperkuat dengan sinkronisasi data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Langkah lintas lembaga ini bertujuan menutup celah data ganda atau penggunaan identitas tidak valid yang selama ini menghambat efektivitas perlindungan sosial.
