CIREBONINSIDER.COM – Kabupaten Cirebon hari ini berada di persimpangan jalan ekonomi yang krusial. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi daerah melesat di angka 6,23 persen—menjadikannya daerah dengan pertumbuhan tertinggi ketiga di Jawa Barat.
Namun di balik angka mentereng tersebut, sebuah paradoks besar sedang terjadi di lantai birokrasi: minat investasi melonjak drastis, tetapi realisasi di lapangan justru berjalan di tempat.
​Merespons ketimpangan struktural ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bergerak cepat mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Baca Juga:Investasi Jabar 2025 Tembus Rp296 T, Komisi III DPRD Warning Ketimpangan Jalur Selatan dan UtaraPangkas Birokrasi Ruwet, Indramayu Siapkan Aplikasi Khusus Pengikat Investasi Kakap
Langkah strategis ini digodok dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama kalangan akademisi dan pemangku kebijakan, Jumat (22/5/2026).
​Regulasi ini diproyeksikan menjadi “karpet merah” sekaligus jawaban atas tingginya angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Kabupaten Cirebon yang sempat menyentuh angka 7.
Angka ini merupakan sinyal merah bahwa ekosistem investasi di daerah ini masih berbiaya tinggi, rumit, dan tidak efisien bagi para pelaku usaha.
​Sengkarut Regulasi di Balik Paradoks Investasi
​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar instrumen administratif atau formalitas hukum di atas kertas. Ini adalah sebuah upaya radikal untuk merombak ekosistem investasi daerah dari hulu ke hilir.
​”Data menunjukkan minat investasi meningkat sangat signifikan, tetapi realisasinya belum optimal. Ini menandakan masih ada hambatan struktural yang harus dibenahi bersama,” ujar Raden Hasan Basori tegas di sela-sela forum FGD.
​Berdasarkan data yang mengemuka dalam diskusi, lompatan minat investasi di Kabupaten Cirebon sebenarnya sangat fantastis, yakni meroket dari 237 menjadi 51.304 peminat.
Namun ironisnya, realisasi investasi riil mandek di kisaran Rp4 triliun. Angka ini dinilai sangat jauh dari potensi riil daerah yang diproyeksikan mampu menembus Rp18,2 triliun.
Baca Juga:Investasi Demokrasi 2029, Bawaslu Cirebon Cetak Pengawas Militan dan Masuk ke Ruang KelasSasar Investasi Raksasa, Kemenkeu-Pemkab Cirebon ‘Lelang’ 82 Hektar Lahan Strategis Ciperna
​Hasan mengidentifikasi beberapa penyakit kronis yang membuat investor enggan mencairkan modalnya di Cirebon.
Mulai dari inefisiensi tata ruang yang membingungkan pelaku usaha, birokrasi berlapis yang memperpanjang waktu pengurusan izin, hingga regulasi tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Ditambah lagi, persoalan kondusivitas sosial di lapangan kerap memicu persepsi buruk bahwa berinvestasi di Cirebon itu “mahal, rumit, dan lama”.
