Minat Investasi Cirebon Meroket 51 Ribu tapi Realisasi Mandek di Rp4 Triliun, Ada Apa dengan Birokrasi?

DPRD-Kabupaten-Cirebon
​DPRD Kabupaten Cirebon menggelar FGD pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk mengatasi hambatan birokrasi dan menurunkan angka ICOR. Foto: Humas DPRD Kab Cirebon

​Tiga Blokade Utama Penahan Arus Modal

​Akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STEI Al-Islah Cirebon, Aep Syaripudin, yang hadir sebagai narasumber, membedah fenomena ini secara lebih mendalam. Menurutnya, ada tiga blokade utama yang selama ini menyumbat arus modal di Kabupaten Cirebon.

​Pertama, friksi regulasi dan tata kelola. Masalah ini mewujud dalam bentuk tumpang tindih aturan, birokrasi yang gemuk, serta lambatnya digitalisasi layanan yang membuat investor telanjur frustrasi di pintu depan sebelum menanamkan modalnya.

​Kedua, keterbatasan kapasitas dasar daerah. Cirebon masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait kesiapan infrastruktur penunjang serta belum sinkronnya keahlian tenaga kerja lokal dengan kebutuhan riil dunia industri modern.

Baca Juga:Investasi Jabar 2025 Tembus Rp296 T, Komisi III DPRD Warning Ketimpangan Jalur Selatan dan UtaraPangkas Birokrasi Ruwet, Indramayu Siapkan Aplikasi Khusus Pengikat Investasi Kakap

​Ketiga, tantangan iklim makro. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum yang kokoh, daya tarik investasi Kabupaten Cirebon akan sangat mudah tergerus oleh agresivitas daerah kompetitor lain di koridor Jawa Barat.

​Menurut Aep, regulasi yang sedang digodok ini memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 24 Tahun 2018.

​”Pemerintah daerah wajib memiliki dasar hukum setingkat Perda agar pemberian insentif kepada investor memiliki payung hukum yang sah, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum di masa depan,” jelas Aep.

​Membidik Target RPJMD dan Efek Domino Ekonomi

​Meskipun dihantam hambatan struktural, tren investasi Kabupaten Cirebon sebenarnya menunjukkan grafik pertumbuhan yang merangkak naik dalam tiga tahun terakhir:

– ​Tahun 2024: Berada di angka Rp3,12 triliun.- ​Tahun 2025: Meningkat menjadi Rp4,01 triliun.- ​Tahun 2026 (Proyeksi): Diharapkan mampu menyentuh Rp4,5 triliun.- ​Target Utama RPJMD: Membidik angka psikologis Rp4,9 triliun.

​Sejauh ini, sektor industri pengolahan masih menjadi tulang punggung utama ekonomi daerah, dipimpin oleh industri barang kulit dan alas kaki senilai Rp542 miliar, disusul kuat oleh sektor jasa serta industri makanan dan minuman.

​Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengingatkan bahwa investasi tidak boleh hanya dilihat sebagai deretan angka masuknya modal di atas kertas.

0 Komentar