CIREBONINSIDER.COM – Selama ini, urusan birokrasi yang berbelit dan administrasi yang lamban sering kali menjadi batu sandungan utama masuknya investasi ke daerah. Sadar akan celah krusial tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu kini tengah tancap gas merombak total sistem tata kelola kemitraan mereka.
​Langkah konkret ini ditandai dengan pelaksanaan rapat pembahasan, evaluasi, sekaligus uji coba mendalam terhadap aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Daerah. Agenda strategis tersebut digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting, baru-baru ini.
​Platform digital teranyar ini diproyeksikan menjadi pendongkrak utama dalam mewujudkan visi Indramayu REANG. Target utamanya jelas: menghapus kultur birokrasi lama yang tidak transparan dan rawan salah urus, demi menarik minat investor kakap ke kawasan penyangga Cirebon ini.
Baca Juga:Bongkar Strategi Nine Box Grid di Indramayu: Cara Lucky Hakim Saring Birokrat Kotak 9, Bebas Titipan Politik?Adopsi Teknologi Arkansas, Indramayu Targetkan Panen 10 Ton Per Hektar Lewat Pertanian Modern PM-AAS
​Kubur Era “Dokumen Hilang”, Tegakkan Regulasi
​Kehadiran platform digital ini bukan sekadar mengikuti tren paperless atau digitalisasi seremonial. Secara historis, tata kelola kerja sama di lingkup pemerintah daerah kerap didera penyakit klasik.
Mulai dari berkas fisik yang terselip, sulitnya melacak progres dokumen, hingga minimnya sinkronisasi antar-instansi terkait disposisi atau status persetujuan pimpinan.
​Kondisi tersebut jelas tidak kompetitif di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi koridor metropolitan Rebana, di mana Indramayu dan Cirebon memegang peran sektoral yang sangat strategis.
​Melalui lompatan teknologi ini, Pemkab Indramayu mencoba menegakkan amanat Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah secara rigid.
Sistem ini didesain untuk mengikat seluruh model kemitraan, baik kerja sama antar-daerah, sinergi dengan pihak ketiga (swasta), hingga kerja sama internasional dengan lembaga di luar negeri.
​Keamanan Data Ketat dan Wacana Rebranding “Lokal”
​Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Ade Suhayati, menegaskan bahwa migrasi ke sistem digital ini tidak boleh mengabaikan aspek keamanan. Proteksi data dan validitas dokumen hukum menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
​”Kami memberikan arahan ketat mengenai pengelolaan hak akses. Dokumen yang sudah ditandatangani secara digital atau masuk ke dalam sistem tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” tegas Ade Suhayati saat membuka agenda tersebut.
