CIREBONINSIDER.COM– Di balik tenangnya konstelasi politik lokal pasca-Pemilu, sebuah alarm peringatan dini mendengung dari gedung parlemen Jalan Sunan Drajat.
Jeda waktu menuju Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2027 di Kabupaten Cirebon dinilai bukan masa tenang yang panjang. Melainkan fase krusial yang menyimpan potensi friksi sosial masif jika tata kelola regulasi dan mitigasi di tingkat akar rumput terlambat dieksekusi.
​Sorotan tajam ini mengemuka dalam forum diskusi strategis bertajuk ‘Teteg Lan Tutug: Menakar Kesiapan Pilwu Serentak 2027 Kabupaten Cirebon’. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk tidak terjebak pada formalitas teknis administrasi semata, melainkan wajib membongkar rapor merah evaluasi Pilwu periode sebelumnya.
Baca Juga:PILWU DIGITAL HYBRID PERTAMA JABAR: Indramayu Jadi Sorotan Nasional, Partisipasi Pemilih Capai Angka FantastisTEGAS! DPMD Indramayu Soroti Ketatnya SOP Pilwu Hybrid 2025: Jaminan Akuntabilitas Digital Lawan Skeptisisme
​Tiga Celah Krusial: Dari Validitas Data hingga Netralitas Aparatur
​Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman, menegaskan bahwa kesiapan regulasi adalah pondasi mutlak yang harus dirampungkan sejak dini.
Berkaca pada kontestasi politik desa terdahulu, Cirebon kerap dihadapkan pada residu konflik horizontal yang berkepanjangan akibat lemahnya kepastian hukum di tingkat lokal.
​”Kita ingin Pilwu 2027 berjalan aman dan kondusif. Karena itu, seluruh pihak harus mulai melakukan pembenahan sejak dini, baik dari sisi aturan, pengawasan, maupun edukasi politik kepada masyarakat,” ujar Lukman secara kritis.
​Dari hasil evaluasi parlemen, terdapat tiga klaster kerawanan utama yang wajib diintervensi Pemkab Cirebon sebelum memasuki tahapan krusial Pilwu 2027:
– ​Sengkarut Data Pemilih Tetap (DPT): Ketidakakuratan data di tingkat desa kerap menjadi sumbu utama gugatan hukum hingga gesekan fisik antar-pendukung calon kuwu.
– ​Netralitas Aparatur Desa: Keterlibatan terselubung oknum perangkat desa aktif dalam memenangkan kandidat tertentu memicu iklim kompetisi yang tidak sehat.
– ​Residu Polarisasi Sosial: Kontestasi di level desa memiliki kedekatan psikologis yang sangat intim, membuat gesekan sekecil apa pun berpotensi merusak kohesi sosial warga dalam jangka panjang.
Baca Juga:Indramayu Tancap Gas! 139 Kotak Suara Disegel, Pilwu Digital 2025 Siap Ubah Sejarah Demokrasi DesaIndramayu Mulai Distribusi Perangkat E-Voting Pilwu 2025, Klaim Keamanan Berlapis Sistem Hybrid Jadi Sorotan
​”Edukasi politik harus diperkuat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa demokrasi desa harus menjadi sarana mempererat persatuan, bukan justru memecah belah,” tambah Lukman, menekankan pentingnya literasi demokrasi di pedesaan.
