Karut-Marut Aset Pemkab Cirebon: Dinas PUTR dan Dinkes Jadi Sorotan Tajam Komisi II DPRD

Komisi-II-DPRD-Kabupaten-Cirebon-Cakra-Suseno
​Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno saat memberikan keterangan terkait pengawasan tata kelola aset daerah Pemkab Cirebon. Foto: Humas DPRD Kab Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dinilai masih menjadi “bom waktu” yang rawan memicu kebocoran anggaran dan sengketa hukum.

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak perombakan total pada sistem inventarisasi barang daerah, terutama pada dinas-dinas basah yang mengelola aset bernilai miliaran rupiah, (12/5/2026).

​Kritik tajam ini mengarah pada buruknya koordinasi antarinstansi dan adanya kecenderungan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkesan lepas tangan terhadap pemeliharaan aset di bawah kewenangannya.

Baca Juga:Gebrakan Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon: Perketat Aturan Main Raperda agar Tak Jadi 'Macan Kertas'Sengkarut Rujukan BPJS: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 'Geruduk' Pusat, Tuntut Perbaikan Layanan RSUD

​Ego Sektoral SKPD: BKAD Bukan Tempat Sampah Masalah

​Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menegaskan bahwa pola pikir (mindset) para kepala dinas harus segera diubah. Selama ini, muncul salah kaprah kronis di mana seluruh persoalan aset dianggap sebagai urusan mutlak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

​Padahal secara regulasi, BKAD hanya memiliki fungsi administratif dan pencatatan secara terpusat. Sementara pembukuan fisik, pengawasan, hingga legalitas hukum berada di tangan SKPD pengguna barang.

​”Pengelolaan aset bukan hanya tugas BKAD. Semua SKPD harus ikut bertanggung jawab terhadap aset yang digunakan. Mulai dari pendataan, pemanfaatan, sampai pemeliharaan harus dilakukan dengan baik,” ujar Cakra Suseno dengan nada tegas.

​Cakra menambahkan, ketidakpedulian SKPD terhadap barang-barang yang dibeli menggunakan APBD menjadi celah utama hilangnya inventaris daerah atau dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.

​Dinas PUTR dan Dinkes Masuk Radar Evaluasi

​Secara spesifik, pihak legislatif membidik dua instansi dengan volume pengadaan fisik terbesar di Kabupaten Cirebon, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

​DPRD menemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan pasca-proyek selesai dikerjakan. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

– ​Aset Infrastruktur Jalan dan Lahan: Banyaknya bidang tanah pemda di bawah Dinas PUTR yang belum tersertifikasi dengan jelas sehingga rawan diserobot.

Baca Juga:Lompati Target! Bupati Kuningan Amankan Aset Daerah, Strategi 'Clean and Clear' 35 Ribu Bidang Tanah DimulaiSaling Lempar Tanggung Jawab? DPRD Kota Cirebon Bongkar Tumpang Tindih Kewenangan DPUTR dan DPRKP

– ​Alat Kesehatan dan Fasilitas Medis: Inventarisasi alat kesehatan (alkes) di tingkat Puskesmas hingga Jaringan Pustu yang sering kali tidak sinkron antara data di pembukuan dengan kondisi riil di lapangan.

0 Komentar