– ​Lambatnya Skema Penghapusan: Barang-barang yang sudah rusak atau menyusut nilainya dibiarkan menumpuk tanpa proses pemutihan yang jelas, sehingga mengotori neraca keuangan daerah.
​”Sering kali fokusnya hanya habis pada proyek pengadaan barang. Begitu barangnya ada, tidak dipelihara dan tidak diawasi. Kalau sudah rusak juga harus ada proses penghapusan yang jelas,” cetus Cakra.
​Ancaman Serius terhadap Opini BPK dan PAD
​DPRD mengingatkan bahwa karut-marut data aset bukan sekadar masalah kerapian administrasi internal. Isu ini merupakan temuan berulang yang sering kali menjadi ganjalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:Gebrakan Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon: Perketat Aturan Main Raperda agar Tak Jadi 'Macan Kertas'Sengkarut Rujukan BPJS: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 'Geruduk' Pusat, Tuntut Perbaikan Layanan RSUD
​Jika status hukum dan pencatatan fisik aset strategis terus dibiarkan mengambang, Pemkab Cirebon tidak hanya terancam kehilangan aset fisiknya, tetapi juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan atau sewa lahan.
​Sebagai langkah konkret, Komisi II mendesak Pemkab Cirebon segera menerapkan sistem monitoring aset berbasis digital yang terintegrasi dan transparan.
Langkah ini dinilai mendesak demi menyelamatkan kekayaan daerah sekaligus menjamin akuntabilitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. (*)​
