CIREBONINSIDER.COM – Kualitas kebijakan publik di Kabupaten Cirebon kini tengah dipertaruhkan. Tak ingin terjebak dalam rutinitas birokrasi, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon mulai melakukan “operasi senyap” untuk membenahi pondasi regulasi daerah yang selama ini dinilai sering tumpang tindih.
Senin (4/5/2026), suasana di ruang rapat kerja DPRD tampak lebih intens. Pansus I bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon duduk satu meja untuk membedah setiap klausul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mencegah “Penyakit” Regulasi Tumpang Tindih
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar formalitas administratif.
Baca Juga:DPRD Cirebon Finalisasi Raperda Infrastruktur Pasif, Akhiri Era Kabel Semrawut dan Menara LiarDPRD Kabupaten Cirebon "Sikat" Masalah Data, Raperda Data Desa Presisi Jadi Kunci Solusi Sengkarut BPJS
Menurutnya, sebuah peraturan daerah (Perda) harus memiliki “taji” untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan justru menambah beban baru dengan aturan yang multitafsir.
“Raperda ini adalah kompas. Kita ingin setiap produk hukum yang lahir dari gedung ini memiliki dasar hukum yang kuat, tertib, dan yang paling penting: mudah dieksekusi di lapangan,” tegas Lukman Hakim dengan nada optimis.
Ia menambahkan, kualitas fungsi legislasi DPRD adalah kunci. Tanpa aturan main yang jelas dalam pembentukan produk hukum, kebijakan daerah hanya akan menjadi “macan kertas” yang indah di dokumen namun layu saat implementasi.
Menjawab Jeritan Infrastruktur dan Kesehatan
Kritisme Pansus I ini seolah menjawab keresahan warga. Di tengah tantangan besar mulai dari pembenahan infrastruktur di wilayah pelosok hingga optimalisasi pelayanan kesehatan, keberadaan regulasi yang solutif menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Pembentukan produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan solutif. Oleh karena itu, proses penyusunannya perlu dilakukan secara cermat, partisipatif, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” lanjut Lukman.
Sinergi untuk Legitimasi Kuat
Langkah strategis ini juga mendapat dukungan penuh dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mengunci celah hukum yang bisa memicu konflik kepentingan.
Melalui pembahasan yang mendalam ini, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah ke depan diharapkan memiliki legitimasi hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi investor, serta manfaat nyata bagi masyarakat luas di seluruh pelosok Kabupaten Cirebon.(*)
