DPRD Cirebon Finalisasi Raperda Infrastruktur Pasif, Akhiri Era Kabel Semrawut dan Menara Liar

Rapat-Pansus-II-DPRD-Kabupaten-Cirebon
Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Diskominfo dan DPUTR bahas regulasi ducting kabel bawah tanah dan penataan menara telekomunikasi. Foto: Humas DPRD Kab Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Wajah perkotaan Kabupaten Cirebon di ambang transformasi besar. Tak ingin lagi tersandera oleh “hutan” kabel udara yang semrawut dan ancaman menjamurnya menara telekomunikasi ilegal, Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon kini tengah memacu finalisasi regulasi ketat melalui Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

​Langkah strategis ini dibahas mendalam dalam rapat kerja krusial bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Bagian Hukum Setda di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (14/4/2026).

Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum perdana yang secara spesifik mengatur tata kelola jalur kabel dan menara secara terintegrasi.

Baca Juga:Sengkarut Rujukan BPJS: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 'Geruduk' Pusat, Tuntut Perbaikan Layanan RSUDEdo Sikat Habis Kabel Semrawut, Targetkan 15 KM Jalur Udara Kota Cirebon Bersih

​Urgensi Estetika dan Keamanan Ruang Publik

​Bukan sekadar formalitas administratif, Raperda ini lahir sebagai respons atas kegelisahan publik terhadap polusi visual dan risiko keamanan di jalur transportasi akibat kabel-kabel “liar” yang tumpang tindih.

​Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin, menegaskan bahwa akselerasi ekonomi digital tidak boleh mengorbankan keteraturan tata ruang.

Pihaknya mendorong implementasi jalur bawah tanah (ducting) atau penggunaan tiang bersama (microcell pole) guna menekan ego sektoral antar-operator.

​“Pansus II berkomitmen menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus perlindungan bagi estetika daerah. Kita ingin akses digital merata, namun tetap menjaga keindahan kota yang berkelanjutan,” tegas Muhlisin.

​Pilot Project: Fokus Kawasan Sumber dan Weru

​Sementara itu, Diskominfo Kabupaten Cirebon mulai memetakan titik-titik krusial yang akan menjadi proyek percontohan penataan. Kawasan pusat pemerintahan di Sumber dan pusat denyut ekonomi di Weru menjadi prioritas utama pembersihan jalur infrastruktur pasif.

​Kepala Bidang Statistik, Persandian, dan E-Government Diskominfo, Raditya, menjelaskan bahwa basis data pemetaan geografis jaringan telah disiapkan.

Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah memiliki “taring” hukum yang lebih tajam untuk menertibkan penyedia layanan (provider).

Baca Juga:Kuningan 'Bersih-bersih' Langit, Kabel Optik Semrawut Masuk Tanah Pasca Lebaran 2026Atasi Kabel Semrawut, DPRD Indramayu Desak Kemenkomdigi Standarisasi Infrastruktur ‘Kampung Internet’

​“Penataan kabel udara dan optimalisasi jalur infrastruktur bersama adalah kunci. Estetika wilayah tetap terjaga, namun kualitas layanan internet justru meningkat karena potensi gangguan teknis akibat kabel semrawut bisa diminimalisir,” ungkap Raditya.

0 Komentar