Menuju Ekosistem Smart City dan PAD Baru
Selain aspek visual, Raperda ini memiliki dimensi ekonomi yang kuat. Melalui aturan pemanfaatan aset daerah yang jelas, para operator telekomunikasi mendapatkan kepastian titik pasang tanpa harus berbenturan dengan kebijakan tata ruang yang fluktuatif.
Di sisi lain, hal ini membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penggunaan infrastruktur pasif milik daerah.
Rapat kerja ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Cirebon siap bertransformasi menjadi smart city yang tertata rapi.
Baca Juga:Sengkarut Rujukan BPJS: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 'Geruduk' Pusat, Tuntut Perbaikan Layanan RSUDEdo Sikat Habis Kabel Semrawut, Targetkan 15 KM Jalur Udara Kota Cirebon Bersih
Kini, publik menanti keberanian eksekutif dalam mengeksekusi aturan ini, terutama dalam memberikan sanksi tegas bagi provider nakal yang masih membandel memasang infrastruktur tanpa izin resmi. (*)
