CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya mengambil langkah “pedang terhunus” terhadap para pengembang perumahan yang membiarkan fasilitas umum (fasum) terbengkalai.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), Pemkab memberikan peringatan keras kepada sejumlah developer untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. Pemkab Cirebon bersandar pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 189 Tahun 2022. Aturan tersebut secara eksplisit dalam Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU guna memastikan keberlanjutan pemeliharaan oleh negara.
Baca Juga:Bukan Formalitas, Wali Kota Effendi Edo Jadikan Catatan DPRD Kompas Reformasi Birokrasi CirebonGebrakan Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon: Perketat Aturan Main Raperda agar Tak Jadi 'Macan Kertas'
Daftar Hitam Pengembang dalam Pantauan
Berdasarkan data audit DPKPP, beberapa pengembang besar kini berada di bawah “radar” pengawasan ketat. Mereka dianggap belum memenuhi kewajiban hukum yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat luas.
Nama-nama yang mencuat antara lain:
– PT Panembahan Senopati Propertindo (Perumahan Gebang Regency)- PT Cipta Property Mandiri (Perumahan Graha Roro Cantik)- PT Putra Jepara Mandiri (Perumahan Graha Permai Watubelah)- PT Cipta Persada Propertindo (Perumahan Griya Watubelah Asri)
Pihak DPKPP menegaskan bahwa PSU bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi bagi hunian yang sehat, aman, dan layak bagi warga Kabupaten Cirebon.
Jeritan Warga: Dari Banjir Hingga Pengembang yang ‘Hilang’
Kondisi di lapangan sudah berada pada tahap darurat. Di Perumahan Gebang Regency, Desa Kalimekar, warga harus berjibaku dengan kerusakan jalan yang cukup parah akibat dampak banjir tahunan.
Alih-alih mendapatkan solusi dari pengembang, warga justru mengaku telah kehilangan kontak dengan pihak developer sejak lama.
Pola serupa terjadi di wilayah Kecamatan Plumbon dan Sumber. Meskipun warga telah proaktif melakukan audiensi dengan Tim Verifikasi PSU Kabupaten Cirebon, kejelasan nasib infrastruktur mereka masih terkatung-katung akibat sikap abai dari para pengembang tersebut.
Skenario Pengambilalihan Paksa
Pemkab Cirebon memastikan tidak akan menunggu selamanya. Jika dalam waktu 90 hari atau tiga bulan ke depan para pengembang tersebut tetap tidak memberikan respons atau menyelesaikan proses administrasi penyerahan aset, maka pengelolaan PSU akan diambil alih secara otomatis oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
