Ultimatum 3 Bulan! Pemkab Cirebon Ambil Paksa Aset PSU Jika Pengembang Terus Membangkang

DPKPP-Kabupaten-Cirebon
Suasana rapat DPKPP Kabupaten Cirebon bersama Tim Verifikasi PSU dan perwakilan pengembang perumahan, membahas penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) terbengkalai sesuai Perbup 189 Tahun 2022. Foto: Tangkapan layar instagram

​Langkah ini diambil demi menjamin hak masyarakat. Dengan beralihnya status aset menjadi milik daerah, Pemkab Cirebon memiliki legalitas untuk mengalokasikan dana APBD guna perbaikan jalan, drainase, hingga lampu penerangan jalan yang selama ini terbengkalai.

Melalui ultimatum ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap para pengembang segera menunjukkan itikad baik.

Fokus utamanya adalah menjamin kenyamanan dan keselamatan lingkungan hunian, sekaligus mendukung tata kelola permukiman yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Cirebon.(*)

0 Komentar