​Langkah ini diambil demi menjamin hak masyarakat. Dengan beralihnya status aset menjadi milik daerah, Pemkab Cirebon memiliki legalitas untuk mengalokasikan dana APBD guna perbaikan jalan, drainase, hingga lampu penerangan jalan yang selama ini terbengkalai.
Melalui ultimatum ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap para pengembang segera menunjukkan itikad baik.
Fokus utamanya adalah menjamin kenyamanan dan keselamatan lingkungan hunian, sekaligus mendukung tata kelola permukiman yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Cirebon.(*)
