CIREBONINSIDER.COM — Peringatan keras meluncur langsung dari Pendopo Kuningan. Seluruh jajaran birokrasi dan pimpinan daerah dilarang keras berbisnis atau berburu keuntungan pribadi di balik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di hadapan jajaran Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di Gedung Setda Kuningan.
”Bupati, Wakil Bupati enggak boleh bermain di SPPG ini. Para kepala dinas enggak boleh bermain, enggak boleh ada kepentingan,” tegas Dian Rachmat Yanuar.
Baca Juga:Cek Menu Sekolah Anak Real-Time, BGN Buka Portal 'Radar MBG' untuk Orang TuaRatusan Siswa Karo Keracunan MBG, Kepala BGN Murka: Suspend Dapur dan Ancam Pemecatan ASN
Pernyataan menohok ini menjadi benteng utama Pemkab Kuningan untuk menjaga transparansi anggaran negara sekaligus menjamin keselamatan ratusan ribu warga penerima manfaat.
Zero Tolerance: Keracunan Makanan Berujung Pidana
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan standar keamanan pangan secara ekstrem lewat prinsip zero tolerance. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi kelalaian yang berujung pada gangguan kesehatan masyarakat.
Bupati Dian mengingatkan bahwa kelalaian dalam penyediaan makanan yang berdampak fatal hingga mengancam jiwa memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kuningan diterjunkan secara langsung untuk mengawal seluruh rantai pasok agar berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang bersih.
Tak sekadar membagi makanan, evaluasi MBG di Kuningan juga difokuskan pada dampak nyata penurunan angka stunting. Pemkab Kuningan mewajibkan seluruh dinas terkait melakukan kajian berbasis data faktual guna memantau perkembangan gizi, tingkat kehadiran siswa di sekolah, hingga daya tangkap belajar anak secara konkret.
Audit Kesiapan 183 SPPG di Lapangan
Sebanyak 384.156 jiwa atau sekitar 30 persen dari total penduduk Kabupaten Kuningan kini menggantungkan asupan gizinya pada program strategis nasional ini. Sasaran mencakup siswa sekolah dari berbagai jenjang, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Untuk melayani ratusan ribu penerima manfaat tersebut, Satgas P3MBG mencatat kesiapan teknis dari 183 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Kuningan, termasuk empat unit di daerah terpencil.
Dari aspek higiene dan legalitas, sebanyak 172 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sementara 10 unit lainnya masih dalam proses. Untuk legalitas fisik, 110 bangunan SPPG sudah menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 55 unit dalam proses, dan 18 unit belum memulai.
