APBD Seret? Skema LVC Permenko 3/2026 Jadi 'Mesin Uang' Baru Infrastruktur Daerah

Sosialisasi-Permenko-No-3-Tahun-2026
Sosialisasi Permenko Nomor 3 Tahun 2026 mengenai skema Land Value Capture LVC P3NK pendanaan infrastruktur daerah. Foto:Humas Kemenko perekonomian

CIREBONINSIDER.COM – Ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap dana transfer pusat kerap menjadi tembok tebal yang menghambat akselerasi pembangunan.

Saat kas daerah seret akibat keterbatasan fiskal, proyek-proyek fasilitas publik vital taruhannya—sering kali mangkrak atau bahkan batal dieksekusi.

​Menjawab jalan buntu tersebut, Pemerintah Pusat resmi menyodorkan sekoci penyelamat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga:Taktik Kemenkeu 'Paksa' Perbankan Alirkan Rp200 Triliun demi Kejar Target Ekonomi 8 PersenPrabowo Kumpulkan ‘Arsitek’ Penyelamat Krisis 2008: Benteng Taktis Hadapi Badai Ekonomi Global

Regulasi anyar ini diterbitkan sebagai pedoman rujukan nasional untuk mengimplementasikan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK), atau yang secara global populer dengan istilah Land Value Capture (LVC).

​Langkah strategis ini menandai babak baru kemandirian fiskal daerah. Lewat skema ini, Pemda kini memiliki payung hukum legal untuk menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan langsung dari kawasan yang mereka bangun sendiri.

​Memahami LVC: Saat Infrastruktur ‘Membiayai Dirinya Sendiri’

​Bagaimana sebenarnya cara kerja LVC atau P3NK? Secara sederhana, skema ini mengadopsi prinsip keadilan ekonomi.

Ketika pemerintah membangun infrastruktur publik—seperti jalan tol, jembatan, stasiun transportasi massal, hingga pusat pertumbuhan ekonomi baru—harga tanah dan nilai ekonomi di sekitarnya dipastikan melonjak drastis.

​Selama ini, keuntungan dari kenaikan nilai tanah tersebut (unearned increment) lebih banyak dinikmati oleh spekulan atau pemilik lahan swasta.

Melalui P3NK, Pemda kini hadir untuk “menangkap” kembali sebagian dari peningkatan nilai ekonomi tersebut melalui berbagai instrumen berbasis kawasan.

​Dana segar yang berhasil dihimpun itulah yang kemudian diputar kembali (value recycling) untuk mendanai proyek fasilitas publik lainnya.

Baca Juga:Ekonomi Desa di Ambang Dualisme: Komisi V DPR Bongkar Karut-Marut Koperasi Merah Putih dan Benang Kusut AsetManipulasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bom Waktu, DPR Sentil BPS Solo soal Nasib Kaum Dhuafa

​Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar pembangunan memberikan dampak timbal balik yang sehat bagi kas daerah.

​“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” tegas Dida Gardera di Jakarta.

0 Komentar