Ekonomi Desa di Ambang Dualisme: Komisi V DPR Bongkar Karut-Marut Koperasi Merah Putih dan Benang Kusut Aset

Komisi-V-DPR-RI-Sofwan-Dedy-Ardyanto
Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyuarakan aspirasi kepala desa terkait ketidakjelasan regulasi KDMP dan sengketa aset desa. Foto: Doc. DPR RI

CIREBONINSIDER.COM — Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi motor baru ekonomi kerakyatan, justru memicu riak kebingungan di tingkat akar rumput.

Para kepala desa kini dihadapkan pada dualisme kelembagaan yang membingungkan: di satu sisi mereka harus membesarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di sisi lain ada KDMP yang posisinya secara regulasi masih “menggantung” di wilayah abu-abu.

​Kondisi karut-marut di lapangan ini memantik kritik keras dari Senayan. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk segera turun tangan membenahi tumpang tindih kewenangan ini sebelum menjadi bom waktu di daerah.

Baca Juga:Target Juli 2026: Prabowo Genjot KDMP, Mampukah Hapus 'Penyakit' Kelangkaan LPG dan Beras di Cirebon?Satu Solusi Gebuk Bank Emok: KDMP Bakal Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Kapetakan hingga Mundu?

​”Para kepala desa mempertanyakan masa depan KDMP. Sampai sekarang posisinya dinilai belum jelas di tengah keberadaan BUMDes yang sudah berjalan. Jangan sampai kebijakan pusat justru menciptakan kebingungan administratif di tingkat bawah,” tegas Sofwan dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

​Tumpang Tindih KDMP vs BUMDes: Siapa Mengelola Apa?

​Kekhawatiran para kepala desa dinilai sangat beralasan. Secara faktual, BUMDes telah memiliki payung hukum kokoh melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang menempatkannya sebagai badan hukum berkekuatan penuh. BUMDes berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi desa dengan fleksibilitas bisnis yang tinggi.

​Masuknya KDMP tanpa regulasi sinkronisasi yang tegas dikhawatirkan akan memicu beberapa dampak negatif di lapangan:

– ​Perebutan Sumber Daya: Potensi benturan dalam pengelolaan potensi lokal, seperti pasar desa, desa wisata, hingga rantai distribusi pupuk.

– ​Dualisme Anggaran: Kebingungan pembiayaan dan kepastian penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa.

– ​Gesekan Horisontal: Potensi konflik kepentingan terbuka antara pengurus BUMDes lama dan pengurus koperasi desa yang baru dibentuk.

​Menurut Sofwan, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI ini, pemerintah tidak boleh membiarkan desa berjalan tanpa kompas. Harus ada batas demarkasi yang jelas mengenai porsi kerja KDMP dan BUMDes agar keduanya saling memperkuat, bukan saling menegasikan.

Baca Juga:Kopdes Merah Putih: Akselerasi Strategi Prabowo Perkuat Ekonomi Desa, Puluhan Ribu Titik Mulai DipetakanLawan Dominasi Ritel Besar, Pemerintah Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Antitesis Ekonomi Desa

​Bom Waktu Kedua: Tiga Kanker Administratif Aset Desa

​Bukan hanya soal koperasi baru, Sofwan juga membongkar isu krusial lain yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi perangkat desa: kepastian hukum aset desa.

0 Komentar