Di lapangan, karut-marut tata kelola ini mewujud dalam tiga masalah laten yang saling mengunci:
Pertama, lemahnya sertifikasi tanah kas desa membuat lahan-lahan milik desa rawan digugat dan dicaplok oleh pihak ketiga maupun ahli waris. Kondisi ini mendesak adanya sinkronisasi regulasi yang radikal antara Kemendes PDT dengan Kementerian ATR/BPN.
Kedua, praktik alih fungsi lahan tanpa payung hukum yang jelas kerap menjadi jebakan Batman bagi aparat desa. Tanpa panduan baku inventarisasi, kebijakan lokal ini dengan mudah menjadi temuan pelanggaran hukum oleh auditor seperti BPK.
Baca Juga:Target Juli 2026: Prabowo Genjot KDMP, Mampukah Hapus 'Penyakit' Kelangkaan LPG dan Beras di Cirebon?Satu Solusi Gebuk Bank Emok: KDMP Bakal Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Kapetakan hingga Mundu?
Ketiga, ketidakpastian ini berujung pada stagnasi ekonomi. Investor emoh masuk dan enggan melakukan kemitraan karena tidak adanya jaminan hukum yang komprehensif atas aset desa tersebut.
Kepala desa pun berada di posisi rentan, terjebak di antara tuntutan pembangunan dan ancaman jerat pidana korupsi administratif.
Desakan Regulasi Tegas: Desa Bukan Kelinci Percobaan
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa sinkronisasi kebijakan dari pusat adalah harga mati. Pembangunan desa tidak akan pernah optimal jika setiap ada program baru, regulasi pendukungnya terlambat hadir.
”Kami mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal segera menyusun regulasi yang lebih tegas, sinkron, dan komprehensif. Seluruh kebijakan yang menyangkut desa harus koheren dari atas sampai bawah. Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional, jangan jadikan mereka bingung oleh aturan yang tumpang tindih,” pungkas Sofwan.
Tanpa adanya ketegasan aturan main mengenai tata kelola KDMP dan perlindungan aset, target kemandirian desa yang dicanangkan pemerintah dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan di atas kertas, sementara para kepala desa terus dihantui rasa cemas dalam mengeksekusi anggaran.(*)
