APBD Seret? Skema LVC Permenko 3/2026 Jadi 'Mesin Uang' Baru Infrastruktur Daerah

Sosialisasi-Permenko-No-3-Tahun-2026
Sosialisasi Permenko Nomor 3 Tahun 2026 mengenai skema Land Value Capture LVC P3NK pendanaan infrastruktur daerah. Foto:Humas Kemenko perekonomian

– ​Kekuatan Hukum Lokal: Diperlukan akselerasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan teknis agar penyerapan nilai kawasan tidak dituduh sebagai pungutan liar.

– ​Kapasitas Negosiasi Aparatur: SDM di daerah harus keluar dari zona nyaman birokrasi konvensional dan mulai menguasai teknik komunikasi bisnis serta kerja sama pemerintah-swasta (Public-Private Partnership).

​Kemenko Perekonomian sendiri menggelar sosialisasi intensif ini secara hibrida (luring dan daring) demi menyamakan frekuensi dan membangun kesiapan mental jajaran aparatur daerah.

Baca Juga:Taktik Kemenkeu 'Paksa' Perbankan Alirkan Rp200 Triliun demi Kejar Target Ekonomi 8 PersenPrabowo Kumpulkan ‘Arsitek’ Penyelamat Krisis 2008: Benteng Taktis Hadapi Badai Ekonomi Global

Guna mengukur efektivitasnya, para peserta yang terdiri dari perwakilan Pemda se-Indonesia diwajibkan melewati sesi pre-test dan post-test secara komprehensif.

​Sebagai penguat instrumen teknis, agenda ini turut membedah perspektif regulasi dan finansial dari para otoritas terpercaya, di antaranya Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Bappeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—yang telah memelopori konsep serupa di kawasan berorientasi transit (TOD)—serta ulasan taktis dari pakar LVC firma konsultan global Jardine Legal dan PWC.

​Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Daerah. Pemda diharapkan segera bergerak gesit mengidentifikasi potensi proyek percontohan (pilot project) di wilayahnya masing-masing untuk dirajut bersama Kemenko Perekonomian demi mewujudkan kemandirian pembangunan yang nyata.(*)

0 Komentar