Lewat sistem Data Desa Presisi (DDP) yang bersifat partisipatif, pendekatan top-down (dari atas ke bawah) yang lamban akan ditinggalkan. Sistem baru ini mengintegrasikan dua pilar utama:
1. Sentuhan Teknologi Informasi
Pendataan tidak lagi berbasis dokumen fisik yang rawan tercecer atau terlambat diperbarui, melainkan berbasis digital yang terintegrasi secara vertikal, mulai dari tingkat RT/RW, desa/kelurahan, hingga tingkat kabupaten.
2. Pelibatan Aktif Masyarakat (Partisipatif)
Masyarakat tidak lagi memosisikan diri sebagai objek pendataan semata, melainkan subjek. Warga desa dilibatkan langsung dalam proses pengumpulan, verifikasi, hingga pemutakhiran (updating) data secara real-time.
Baca Juga:Siap-Siap, Bansos 2026 Gunakan Citra Satelit: Tak Ada Lagi Warga Mampu yang 'Nyusup' di Data KemiskinanAudit Bansos 2026: Belasan Ribu Keluarga Dicoret Akibat Inclusion Error, Kemensos Sinkronisasi Data Dukcapil
Jika ada warga yang pindah rumah, status ekonominya naik, atau meninggal dunia, pembaruan data bisa dilakukan dalam hitungan hari, bukan lagi menunggu audit tahunan.
Kolaborasi Lintas Sektor: Menghapus Ego Sektoral
Sistem data yang presisi mustahil terwujud tanpa adanya integrasi total. Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda ini, Pansus III mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis demi mengikis ego sektoral yang selama ini memicu perbedaan data antarinstansi.
Rapat pembahasan tersebut menghadirkan perwakilan dari lintas sektor:
– Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah): Sebagai arsitek utama perencanaan wilayah.
– DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa): Selaku pembina aparatur desa sebagai ujung tombak pendataan lapangan.
– Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika): Sebagai penyedia infrastruktur teknologi dan integrasi sistem satu data.
– Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon: Untuk memastikan klausul regulasi kuat secara legal-formal dan tidak tumpang tindih.
DPRD meminta seluruh OPD memberikan masukan konkret sebelum raperda ini difinalisasi dan disahkan. Tujuannya agar saat regulasi ini diketuk, implementasinya di lapangan langsung berjalan efektif tanpa kendala birokrasi.
Baca Juga:Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal di April 2026, Gus Ipul ‘Todong’ Akurasi Data Tunggal DTSENDPRD Kabupaten Cirebon Bedah LKPj 2025: Soroti 'Lubang' Efektivitas Bansos dan Beasiswa Kesra
Menuju Tata Kelola Pemerintahan Modern
Keberadaan Raperda Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif ini menjadi lompatan besar bagi Kabupaten Cirebon menuju era smart governance.
Data yang valid dan mutakhir secara otomatis akan menghasilkan efisiensi anggaran yang tinggi. Dana APBD yang terbatas dapat dialokasikan dengan akurasi tinggi ke sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Lebih dari sekadar dokumen regulasi, undang-undang lokal ini adalah komitmen jangka panjang untuk menghadirkan keadilan sosial. Ketika data daerah berjalan presisi, tidak akan ada lagi hak warga miskin yang terampas oleh ketidaktertiban administrasi.(*)
