Kawasan Rebana Dikepung Industri, Nasib Lumbung Padi Cirebon Dipertaruhkan di ATR/BPN

DPRD-Kabupaten-Cirebon
Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon melakukan konsultasi dan koordinasi terkait LP2B serta penataan ruang di gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa/Doc DPRD Kab. Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Kabupaten Cirebon berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, daerah ini adalah benteng utama ketahanan pangan Jawa Barat. Di sisi lain, gelombang investasi proyek strategis Kawasan Metropolitan Rebana terus menerjang.

​Pertanyaan besarnya: mampukah benteng sawah bertahan ketika pabrik-pabrik baru mulai merangsek masuk?

​Menyadari risiko tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon bergerak cepat. Mereka mendatangi markas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Baca Juga:Ironi di Balik Status Lumbung Padi, Petani Indramayu Terjerat ‘Guremisasi’ Lahan 0,4 HektarPerkuat Status Lumbung Padi Nasional, Pemkab Indramayu dan BI Cirebon Akselerasi Teknologi Pertanian

​Misi mereka sangat tegas: mengunci status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak tergerus oleh ambisi ekspansi industri.

​Sawah Bukan Lahan Kosong

​Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa hamparan sawah produktif tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai lahan menganggur yang mudah disulap menjadi beton.

​”Sawah produktif yang masuk skema LP2B adalah harga mati. Ini instrumen utama kedaulatan pangan kita yang tidak bisa ditawar,” tegas Sophi.

​Sophi merujuk pada regulasi tegas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Regulasi ini membentengi kawasan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi ilegal.

​Ia memperingatkan para pihak yang nekat mengalihfungsikan lahan secara ugal-ugalan. Jerat sanksi tak main-main: mulai dari sanksi administratif berat hingga ancaman hukuman pidana.

​Namun, aturan tetap memberi celah terbatas. Alih fungsi lahan hanya diizinkan untuk proyek strategis nasional atau kondisi darurat bencana alam. Syaratnya sangat ketat: pemohon wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas, kualitas, dan produktivitas yang sepadan.

​Karpet Merah Investor tanpa Mengorbankan Pertanian

​Sikap tegas DPRD Cirebon bukan berarti anti-pembangunan. Langkah ini justru bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:Lumbung Padi Nasional: Keajaiban Panen Raya di Indramayu yang Sempat Kekeringan, Tuai Pujian dari WamentanBelajar dari Misi Sumatra, Pemuda Cirebon Diajak Pahami Anatomi dan Sistem Taktis Kerelawanan Bencana

​Sebagai bagian dari Megaproyek Kawasan Rebana, Cirebon diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat. Investor membutuhkan kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum menanamkan modal.

​Jika tata ruang simpang siur dan lahan bersengketa, daya saing daerah justru akan hancur di mata investor. Indikator kemajuan Cirebon tidak boleh hanya diukur dari jumlah pabrik yang berdiri. Keberhasilan sejati tercapai saat roda industri berputar kencang, namun piring nasi rakyat tetap terisi dari hasil bumi sendiri.

0 Komentar